KALBARSATU.ID — Kabupaten Kubu Raya pada 2021 mendatang bakal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak. Pilkades itu akan diikuti 44 desa di 9 Kecamatan.
Tidak seperti pada umumnya, Pilkades nantinya, akan menggunakan sistem pemilihan elekronik atau e-voting.
E-Voting merupakan cara memberikan dukungan kepada calon kepala desa dengan menggunakan sistem teknologi pada pada sistem pemilihan yang transparan dan akuntabel.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyebut pilkades elektronik akan menutup peluang terjadinya hal-hal yang tidak baik.
“Pelaksanaannya yang transparan dan akuntabel akan membuat situasi yang kondusif bagi daerah,” ujar Muda, saat menghadiri Rapat Persiapan Pilkades, Kamis 3 Desember.
Kata Muda, hal itu sangat bagi daerah Kabupaten Kubu Raya. Karena prosesnya yang benar-benar menutup ruang dan celah terhadap berbagai hal yang berefek politis dan sebagainya.
“Sistem yang digunakan dalam pilkades elektronik bersifat mandiri. Tidak terhubung dengan jaringan apapun termasuk internet. Sehingga aman dari ancaman peretasan,” sebutnya.
Operasionalnya hanya membutuhkan daya listrik, lanjutnya, bahkan di desa yang tidak ada jaringan listrik pun, e-voting tetap dapat dilakukan.
“Caranya dengan mengandalkan unit aki atau batere Mobil,” imbuhnya.
Ini bukan sistem online, jadi ini tambah dia, pemilihan elektronik ini sifatnya berdiri sendiri di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Artinya tidak ada ruang untuk peretasan. Pemilihan juga dikawal saksi-saksi dan PPKD di TPS. Sehingga semua proses sangat transparan,” terangnya.
Ia berharap pilkades elektronik ini dapat menghasilkan kepemimpinan desa yang berlegitimasi.
“Pilkades ini didesain sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi yang menghendaki pemilihan yang bersifat Luber dan Jurdil,” tuturnya.
Jadi kata Muda, Pilkades elektronik ini segala sesuatunya kita jalani dengan terhormat dan bermartabat dan itu yang justru memberikan legitimasi.
“Kepemimpinan di desa akan jauh lebih maksimal,” sebutnya.
Sementara, Kasi Tata Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kubu Raya, Budi Mulyono, mengatakan sesuai aturan, salah satu persyaratan dasar calon kepala desa adalah lulus tes tertulis.
“Syarat itu berlaku untuk bakal calon kepala desa yang jumlahnya di atas lima orang.”
“Namun bagi desa yang hanya memiliki lima bakal calon, maka tidak perlu dilakukan tes tertulis,” ujarnya.(**)