KALBARSATU.ID – Seorang pria di Sambas berinisial EF (37) diduga telah menganiaya Syafii Jai dengan senjata tajam. Pelaku kemudian diringkus polisi tanpa perlawanan.
Korban ialah seorang Kepala Desa Makrampai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat ( Kalbar).
“ET ditangkap di rumah temannya di Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat tanpa perlawanan,” Kapolsek Tebas Iptu Ambril, Rabu 11 November 2020.
Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kata Ambril, penganiyaan tersebut terjadi Kamis (5/11/2020).
“Saat itu, ET mendatangi korban di ruang kerjanya dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis parang,” terang Ambril.
Setelah pelaku berhasil melukai korban di bagian lengan kiri. Pelaku langsung keluar ruangan kepala desa.
“Senjata tajam milik pelaku diamankan warga,” ucap Ambril.
Menurut hasil penyidikan, penganiayaan lantaran pelaku kesal tak diberi proyek penimbunan tanah di pembangunan Jembatan Sungai Sambas Besar (JSSB).
“EF yang memiliki jasa angkutan material tanah untuk penimbunan telah dijanjikan korban akan diperkerjakan dalam proyek tersebut,” bebernya.
Atas pebuatannya, tersangka ET dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kepolisian masih mendalami motif tersangka,” katanya.(*)