KALBAR SATU ID – Polsek Kubu jajaran Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria berinisial AN (38) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan penyeberangan rakyat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (19/5/25).
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas II 2025 yang difokuskan untuk menekan segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk aksi premanisme dan pungutan liar di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menyampaikan bahwa pelaku diamankan saat tengah memungut uang dari juragan motor air yang hendak menyebrang di pelabuhan rakyat. Tindakan tersebut meresahkan masyarakat dan dianggap mengganggu kenyamanan serta ketertiban umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kubu Raya dalam membersihkan praktik-praktik premanisme yang merugikan masyarakat. Pelaku diamankan petugas saat tengah melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang sah di kawasan pelabuhan,” ujar Ade, Selasa (20/5/25).
Ade menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menemukan adanya aksi premanisme atau pungutan liar di lingkungan sekitar.
“Kami dari Polres Kubu Raya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban bersama. Jika menemukan tindakan premanisme, segera laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Saat ini pelaku masih menjalani penyelidikan mendalam oleh penyidik Satreskrim Polsek Kubu untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Kubu Raya memastikan akan terus melaksanakan patroli dan penindakan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.