KALBARSATU.ID – Khawatir masih banyaknya warga yang mengabaikan protokol kesehatan di masa pandemi, Bupati Kabupaten Sanggau, Paolus Hadi mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas.
Dirinya sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau mengatakan perlu persiapan untuk menerapkan New Normal atau yang bisa dirinya sebut pola hidup baru (PHB).
“Dulu pada awal-awal pandemi Covid-19, masyarakat diminta untuk tinggal di rumah. Saat ini tak ada lagi tinggal di rumah, tapi beraktivitas yang produktif. Aktivitas itu harus diatur dengan protokol kesehatan,” kata Paolus Hadi, Selasa (9/6/2020).
Lebih lanjut ia menerangkan pelaku usaha seperti warung kopi harus bisa mengerti bahwa kondisi tidak seperti dulu. Artinya tamu atau pelanggan serta pegawainya harus mematuhi prtokol kesehatan.
“Tidak membiarkan pelanggannya duduk tanpa aturan protokol kesehatan, jaraknya diatur, boleh duduk duduk di situ, tapi siapkan alat untuk mencuci tangan. Berikutnya, pastikan tamu datang pakai masker. Yang punya warung-warung harus peduli,” imbuhnya.
Selain itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sanggau itu mengatakan bahwa Kabupaten Sanggau saat hanya memiliki 10 ruangan untuk perawatan pasien Covid-19.
“Hari ini masih kosong. Saya khawatir dengan kita merasa bebas, lalu terkena semua. Kalau 20 orang (kena) kemana meletakkan yang 10-nya. Jadi jangan kalian anggap enteng! Kita harus menjaga bersama-sama. Patuhi saja. Tak ada larangan membuka warung kopi, atau warung makan,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa Pemerintahh sejak awal diwajibkan menyiapkan mitigasi. Makanya, menurutnya jangan sampai PHB berjalan tanpa kontrol.
“Ayo beraktivitas yang produktif, tapi patuhi protokol kesehatan,” ajaknya.
“Kalau ada tempat-tempat yang tak memenuhi protokol kesehatan, jangan salahkan petugas gugus tugas datang untuk menyampaikan dan mengingatkan. Tapi kita sebagai orang dewasa jangan lagi diingatkan. Jangan orang-orang pintar termasuk ASN, malah dia yang nongkrong ndak ikut protokol kesehatan,” sebutnya.
Dia juga menyampaikan bahwa tidak membuat surat edaran bupati untuk rumah ibadah.
“Tapi mengacu pada SE Menteri Agama. Ikuti saja itu. Saya sudah bicara kepada Kemenag dan tokoh-tokoh agama sudah paham. Bagi pemimpin agama yang sudah melakukan ibadah secara tak langsung, ndak apa-apa. Tapi yang sudah siap, harus mengajukan ke gugus tugas. Syarat-syaratnya sudah ada kan?,” ungkapnya.
Jadi, menurutnya, tak hanya sebatas membuat atau menulis surat edaran untuk ibadah, tapi harus juga dijelaskan kepada gugus tugas kondisi rumah ibadah tersebut.(*)