Korupsi Pembangunan Jalan di Ketapang Kalbar, 6 Orang Ditahan

- Editor

Selasa, 16 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Ketapang Kalbar, 6 Orang Ditahan

i

Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Ketapang Kalbar, 6 Orang Ditahan

Korupsi Pembangunan Jalan di Ketapang Kalbar, 6 Orang Ditahan


Dalam paket Jalan Balai Bekuak-Mereban terdapat kerugian negara Rp 1,8 miliar, sedangkan paket Jalan Simpang Dua-Perawas Rp 270 juta

KETAPANG, KALBARSATU.ID –
Diduga terlibat korupsi pembangunan Jalan di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), 6 Orang terduga ditahan.

Keenam orang tersebut diduga terlibat kasus korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Balai Bekuak-Mereban senilai Rp 10 miliar dan peningkatan Jalan Simpang Dua-Perawas senilai Rp 11 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejaksaan Tinggi Kalbar menerangkan dua perkara pidana korupsi pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang.

Masing-masing pekerjaan peningkatan Jalan Balai Bekuak-Mereban senilai Rp 10 miliar dan peningkatan Jalan Simpang Dua-Perawas senilai Rp 11 miliar.

Kedua pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2017.

Kejati Kalbar Masyhudi mengatakan, dalam paket peningkatan Jalan Balai Bekuak-Mereban ditetapkan tiga tersangka.

Ketiga tersangka itu berinisial EK selaku pejabat pembuatan komitmen, AM selaku pelaksana atau Direktur PT SU dan HM selaku konsultan pengawas.

Kemudian dalam paket peningkatan Jalan Simpang Dua-Perawas juga ditetapkan tiga tersangka.

Ketiga tersangka itu berinisial ML selaku pejabat pembuat komitmen, ES selaku pelaksana atau Direktur PT SA dan HM selaku konsultan pengawas.

“Dalam paket Jalan Balai Bekuak-Mereban terdapat kerugian negara Rp 1,8 miliar, sedangkan paket Jalan Simpang Dua-Perawas Rp 270 juta,” kata Masyhudi kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Masyhudi menerangkan, masing -masing pihak dianggap melanggar hukum, karena tidak melakukan kewajiban sebagaimana tugas dan tanggung jawab pekerjaan sesuai dengan isi dokumen kontrak.

“Intinya pekerjaan ini tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak yang ada. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat,” ucap Masyhudi.

Masyhudi menegaskan, keenam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Keenam tersangka saat ini akan ditahan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya penyidik akan menyiapkan berkasa tahap dua ke pengadilan untuk disidangkan,” ucap Masyhudi.#

Berita Terkait

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini
Husni Kurniawan: Satu Komando Dukung Sutarmidji Akui Kemenangan Norsan-Krisantus
Menang Pilkada Kubu Raya, Muda Mahendrawan Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Jiwo-Sukir
Ucapan Selamat Sutarmidji Untuk Kemenangan Norsan-Krisantus di Pilgub Kalbar 2024
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:01 WIB

Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:57 WIB

Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:50 WIB

Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini

Berita Terbaru