KUBU RAYA, KALBAR SATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya siap menjalankan Tahapan Pemilu tahun 2024 dengan integritas sesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022.
Hal itu sampaikan ketua ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Karyadi usai peluncuran Tahapan Pemilu tahun 2024 yang serentak dilakukan di seluruh Indonesia pada Selasa 14 Juni 2022 malam.
Dikatakan Ketua KPU Kubu Raya, Karyadi bahwa pihaknya menjamin menjalankan tahapan pemilu tersebut secara berintegritas 24 Jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Integritas itu berarti antara ucapan dan perbuatan tidak melanggar kode etik. Maka asas dan prinsip penyelenggara pemilu harus dilaksanakan,” katanya usai peluncuran tahapan Pemilu, Selasa 14 Juni 2 (14/6).
Baca juga: Honor Petugas TPS di Pemilu 2024 Naik 3 Kali Lipat, Cukup Besar?
Berkaitan dengan itu, Karyadi menegaskan, bahwa bukan berarti selama ini KPU tidak berintegritas tapi KPU berusaha meminimalisir dan memperkecil potensi yang melanggar kode etik.
Dirinya juga mengatakan bahwa penyelenggara Pemilu tidak boleh menshare atau memberi tanda like media sosial peserta pemilu. Termasuk juga ngobrol di warung kopi.
“Kalau pun peserta pemilu ingin berdiskusi atau konsultasi silahkan datang langsung ke kantor KPU bukan di warung kopi. Kami siap melayani,” tegasnya.
Dia menyebutkan, bahwa hal itu dilakukan sebagai bentuk penyelenggara pemilu tidak terlibat dalam politik praktis peserta pemilu meskipun tupoksinya menyelenggarakan agenda politik.
Ia menambahkan peluncuran tahapan pemilu 2024 ditandai dengan peluncuran tahapan tersebut pada tanggal 14 Juni 2022 dengan hitungan 610 hari hingga menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Segera Dimulai, Masa Kampanye Diperpendek
Sebagai informasi, Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024, tahapan pemilu akan dimulai pada 14 Juni 2022. Tahapan dimulai dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.
Berdasarkan Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022 Pasal 3, Berikut Tahapan penyelenggaraan Pemilu:
a. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
c. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
d. penetapan Peserta Pemilu;
e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
f. pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
g. masa Kampanye Pemilu;
h. Masa Tenang;
i. pemungutan dan penghitungan suara;
j. penetapan hasil Pemilu; dan
k. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota