Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Kuota Formasi dan Jadwal Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK di Kabupaten Sintang

1
×

Kuota Formasi dan Jadwal Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK di Kabupaten Sintang

Sebarkan artikel ini
Kabar Seleksi CPNS 2021 dan PPPK: Tak Perlu Upload Ijazah dan Dokumen Lainnya saat daftar
Ilustrasi /Seleksi CPNS 2021 dan PPPK
Example 468x60

SINTANG, KALBAR SATU – Kuota Formasi dan Jadwal Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK di Kabupaten Sintang.

Simak dibawah ini, Kuota Formasi dan Jadwal Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK di Kabupaten Sintang

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

Diketahui, Pemerintah akan segera mengumumkan penerimaan seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjan Kerja (PPPK) tahun 2021.

Adapun Jadwal penerimaan seleksi akan diumumkan pada tanggal 31 Mei 2021.

Gubernur Kalbar, Sutarmidji di laman Facebooknya menyarakan, ada 1.119 formasi yang akan dibuka untuk pendaftaran CPNS, terdiri atas P3K guru umjm 933 dan guru agama islam 31.

Formasi lainnya, ada tenaga teknis 86 terdiri dari CPNS 34 dan P3K 56. Sementara untuk kesehatan 114 formasi terdiri dari CPNS 48 dan P3K 66.

BACA JUGA Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Mei hingga Juni 2021, Cek Formasi CPNS 2021 dan Link Pendaftaran

“Untuk P3K guru hanya tertentu, seperti K2 dan sudah masuk Dapodik. Silakan lihat syaratnya. Saya ingatkan, jangan percaya dengan siapapun yang menjanjikan bisa meluluskan, karena begitu selesai tes hasilnta sudah ada. Hati hati, hati hati calo berkeliaran, kalau ada yang nawarkan bisa meluluskan laporkan aja,” tulis Midji.

Sementara, Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan dirinya baru menerima informasi secara umum soal alokasi formasi penerimaan CPNS dan P3K di Kabupaten Sintang.

“Saya baru dapat laporan global saja, kuota di mana kita belum tahu, totalnya kita dapat kuota 294. Formasi P3K, 200 lebih, sisanya PNS,” kata Jarot dikutip dari Tribun Pontianak, Senin 17 Mei 2021.

Jarot bersyukur, surat yang dilayangkan ke Kemenpan RB, ada yang diakomodir, seperti formasi guru agama, meski kuotanya tidak banyak.

“Jadi ada formasi PNS, ada formasi guru agama P3K, meskipun jumlahnya tidak banyak, ada 5 ditampung yang kita surati ke Kemenpan RB, keluarlah, kuota untuk guru agama sekolah umum. Meskipun ndak banyak jumlahnya, jadilah, kan. Artinya surat kita pun diakomodir mereka,” ujar Jarot.

Secara resmi, pemerintah belum mengumumkan penerimaan CPNS dan P3K. Sebab, pemerintah daerah dan provinsi sedang melakukan konsuktasi terkait persyaratan dan lain sebagainya.

“Minggu depan, lah, karena mereka sedang konsultasi dengan provinsi dan pusat, baik persyaratan, dan kuotanya, sehingga belum kita umumkan, lah. Cuma kira-kira kita dapat kuota 294, lah sintang, cukup banyak. Sebagian besar P3K guru, umum maupun agama. Itu menggemberikan,” ungkap Jarot.

Kekurangan Guru Agama

Pada bulan Maret 2021, lalu Bupati Sintang, Jarot Winarno melayangkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI, di Jakarta. Surat tersebut berisi tentang permohonan Pemerintah Kabupaten Sintang tentang kebutuhan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Agama pada Program Pengangkatan Sejuta PPPK Guru Tahun 2021.

Dalam surat tersebut, Pemkab Sintang meminta kepada Kemenpan-RB agar dapat mengakomodir formasi guru agama. Sebab, dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan Kemenpan-RB, tidak termasuk untuk guru agama.

Sementara kebutuhan formasi PPPK yang dibuka, hanya untuk guru kelas dan guru mata pelajaran non guru agama.

“Surat itu permohonan ke Kemenpan-RB, agar dalam program pengangkatan sejuta PPPK guru tahun 2021 tersebut, tidak hanya diperuntukan bagi guru kelas dan guru mata pelajaran non guru agama, tetapi juga diharapkan bisa menampung formasi guru agama untuk SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang,” harap Jarot.

Menurut Jarot, surat yang dilayangkan ke Kemenpan-RB, merespon aspirasi yang disampaikan oleh Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35 Tahun Keatas atau (GTKHNK35+) Kabupaten Sintang terkait permohonan usulan formasi guru agama dalam program pengangkatan sejuta guru PPPK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Pemkab Sintang kekurangan guru agama juga. Sehingga kita minta agar dalam program pengangkatan sejuta guru PPPK bisa mengakomodir untuk guru agama,” ungkapnya.

Berdasarkan data Dapodik, saat ni guru di Kabupaten Sintang, sebanyak 1.762 orang. Kelompok usia di atas 35 tahun paling banyak. Jumlahnya mencapai 975 guru. Rinciannya: Guru kelas sebanyak 585 orang, guru agama 117 orang, dan guru mata pelajaran non guru agama 273 orang.

Sementara untuk kelompok usia 35 tahun ke bawah sebanyak 787 orang yang terdiri dari guru kelas 423 orang dan guru agama 63 orang dan guru mata pelajaran non guru agama sebanyak 301 orang.

“Dengan pertimbangan itu, kita mengharapkan agar program pengangkatan sejuta guru PPPK yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak hanya untuk menampung guru kelas dan guru mata pelajaran non guru agama saja, namun juga untuk dapat menampung formasi guru agama untuk Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemkab Sintang yang memang kurangnya masih banyak,” harap Jarot.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Lindra Azmar menyebut kebutuhan guru agama yang sangat kurang.

Dari total kebutuhan guru agama sebanyak 2.963, yang sudah ada sekarang baru 1.341 orang. Artinya, masih kurang 1.622 guru agama.

“Kita masih banyak kekurangan guru, terutama guru agama,” ungkap Lindra.

Dijabarkan Lindra, guru agama Islam kebutuhannya sebanyak 472 orang, yang ada saat ini baru 150 orang, masih kurang 332 orang.

Guru agama Katolik, kebutuhannya 540 orang, tersedia 101, masih kurang 439 orang.

“Guru agama Kristen 525, yang ada 99, kurang 426. Ini menadakan bahwa tantangan kita bagimana menjebol lulusan S1 prodi pendidikan agama lebi banyak lagi,” kata Lindra.

Lindra mempersilahkan lulusan perguruan tinggi untuk melamar sebagai guru agama di sekolah. Apabila sudah mengajar selama 2 tahun, Disdik akan membantu untuk mendapatkan NUPTK.

“Lulusan mau ngajar di kampung nanti silahkan melamar ke kepala sekolah, nanti dana bos cukup untuk membayar, pemda terbatas. Nanti saya SK kan kalau sudah 2 tahun, insya allah bisa mendapat NUPTK.

ini syarat mengikuti diklat sertifikasi,” ungkap Lindra. (*)

Berikut Jadwal Tentatif Penerimaan CPNS dan P3K Tahun 2021

  1. Pengumuman Seleksi 30 Mei s/d 13 Juni 2021.
  2. Pendaftaran seleksi, 31 Mei S/d 21 Juni 2021
  3. Pengumuman jadwal CPNS dan P3K Non Guru 1 Juni S/d 30 Juni 2021
  4. Masa sanggah 1 Juli s/d 11 Juli 2021
  5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) Juli s/D sepetember 2021
  6. Seleksi kompetensi P3K non guru (CAT BKN) Juli S/d September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing daerah)
  7. Seleksi kompetensi P3K guru (CBT Kemendikbud):

-Tes 1: Agustus 2021

-Tes 2: Oktober 2021

-Tes 3: Desember 2021

  1. Pelaksanaan SKB CPNS, September s/d Oktober 2021
  2. Pengumuman akhir dan masa sanggah November 2021.
  3. Penetapan NIP CPNS/nomor induk P3K

 

Example 300250
Example 120x600