DaerahNews

Larang Konvoi dan Pesta Tahun Baru di Kota Pontianak

4
Larang Konvoi dan Pesta Tahun Baru di Kota Pontianak
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono/HUMAS

PONTIANAK, KALBAR SATU – Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100/50/SETDA/2021.

Di dalam SE yang diterbitkan tersebut, termuat aturan beberapa hal sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Advertiser
Banner Ads

Pada perayaan malam tahun baru, masyarakat diimbau untuk tetap berada di rumah berkumpul bersama keluarga dan menghindari kerumunan. Event-event perayaan tahun baru juga dilarang.

Baca juga: Pemkot Pontianak Sidak Sejumlah Pasar, Ini Temuannya

“Perayaan malam tahun baru, baik itu pawai dan konvoi serta acara Old and New Year secara terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang,” ujarnya, Jumat (24/12).

Kemudian, lanjutnya, pembatasan waktu operasional dan kapasitas pada tempat usaha juga diberlakukan.

Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal mulai pukul 09.00 – 22.00 WIB dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total tempat tersebut serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sedangkan bioskop, usaha makan dan minum yang berada di pusat perbelanjaan atau mal dibatasi kapasitasnya maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Produk Unggulan UMKM Pontianak Dipamerkan di Bali

“Pengunjung juga harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat memasuki dan keluar dari tempat-tempat tersebut,” kata Edi.

Sementara itu, untuk perayaan Hari Raya Natal, tiap-tiap gereja diimbau membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan penanganan Covid-19 berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

“Nantinya petugas tersebut mengatur arus mobilitas jemaat pada pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan,” tuturnya.

Larangan pemberian cuti bagi pegawai atau karyawan juga diberlakukan. Kantor pemerintahan/BUMD dilarang memberikan cuti selama periode libur Nataru.

“SE ini mulai berlaku tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” tutupnya. ##

Exit mobile version