KALBARSATU.ID – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kubu Raya mempertanyakan perkembangan kasus pecabulan anak dibawah umur berusia 10 tahun di salah satu di Desa puguk Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya yang hingga hari ini pelaku belum tertangkap.
“LPA Kubu Raya menyayangkan kepolisian terkesan lamban dalam penanganan kasus tersebut,” ujar Ketua Lembaga Pelindungan Anak (LPA) Kubu Raya, Abdur Rouf saat ditemui di kantornya, Selasa (30/6/2020).
Rouf mengatakan bahwa LPA Kubu Raya terus melakukan pendampingan terhadap korban, karena Secara fisik korban yg mulanya sempat sakit kini mulai berangsur pulih namun secara psikis korban masih trauma atas kejadian tersebut
“Selain mengalami kekerasan seksual korban juga diancam untuk dilukai dan dibunuh oleh pelaku jika membocorkan kejadian kejadian pencabulan ini, maka dari itu, hingga hari ini korban masih ketakutan karena tahu bahwa pelaku belum tertangkap,” katanya.
Ia mengatakan akan layangkan surat ke Polres Kubu Raya, karena dinilai lamban mengatasi kasus ini.
“Nanti kita akan layangkan Surat Ke Polres Kubu Raya,” pungkasnya.(*)