PONTIANAK, KALBAR SATU – Tidak hanya memakai tapi menjual narkoba berjenis ganja, Seorang mahasiswa di Kota Pontianak RZ (23) ditangkap TIm Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat (BNNP Kalbar).
Tersangka RZ diamankan ketika mengambil paket 1 kg ganja dari sebuah perusahan jasa pengiriman, senin 28 Juni 2021.
Sebelum peristiwa penangkapan, sehari sebelumnya, pada hari tanggal 27 Juli 2021, pegawai perusahaan yang merasa curiga dengan paket asal Kota Medan menghubungi BNNP Kalbar.
Setelah berkoordinasi, petugas BNNP melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan RZ ketika mengambail paket.
Saat hadir konfresi pers di Kantor BNN Kota Pontianak, jumat 9 juli 2021, RZ mengaku bahwa ia sudah dua kali memesan ganja dari seorang pria asal medan bernama Farin, dengan harga 5 juta rupiah per kilo.
Baca Juga: Tangkap mahasiswa Kalbar Pembeli Satu Kilogram Ganja Asal Medan
Baca Juga: Selama PPKM, Mall dan Usaha Non Esensial di Pontianak Tutup pukul 17.00 WIB
Tersangka juga mengaku, selain dikonsumsi sendiri, barang haram itu juga juga dijual kepada pecandu – pecandu lain yang ada di kota Pontianak.
‘ini (Ganja) untuk saya sendiri sama saya edarkan lagi, dan ini sudah kedua kalinya saya mesan,” ujarnya mengakui.
Pengakuannya, ia telah mengkonsumsi ganja sejak ia masih duduk di Sekolah Menangah Atas (SMA) hingga kini kuliah di perguruan tinggi.
Awalnya dari pengguna kemudian ia mencoba membeli ganja dalam jumlah besar yang ia gunakan sendiri sekaligus dijual kembali.
ia mengaku menyesal dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah menjual dan mengedarkan barang terlarang.