KALBARSATU.ID – Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur mengamankan 2 (dua) orang Laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan.
Kapolsek Pontianak Timur, AKP. Prayitno, S.H., M.H, melalui Kanit Reskrim, Iptu Asep Tedy menerangkan bahwa dua orang tersangka tersebut masing-masing berinisial W alias Y dan AR alias Iyan yang merupakan warga Jl. Tanjung Raya II, Pontianak Timur Kota Pontianak.
Kejadian bermula saat korban, IS sedang bermain layang-layang kemudian tali layang-layang korban mengenai tali layangan tersangka W.
Tidak terima atas kejadian tersebut, W lantas memegang leher korban, dan memukul korban dengan tangan kosong dan kemudian salah satu rekan tersangka (AR) juga langsung membantu memukul korban dengan tangan kosong.
Kapolsek Pontianak Timur, AKP. Prayitno, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim, Iptu. Asep Tedy menambahkan, pihaknya menerima laporan polisi mengenai pengeroyokan tersebut pada hari Rabu, (06/08/2020).
“Setelah menerima laporan, kemudian anggota kami mendapati informasi informasi keberadaan tersangka , dan anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui telah melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban”, ungkap Asep Tedy.
Pelaku terancam pidana, barang siapa di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.