PONTIANAK, KALBARSATU.ID – Pada Minggu kedua di Februari 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah mengamankan ratusan layangan dari warga Kota Pontianak.
Satpol PP Kota Pontianak tidak hanya merazia para pemain, namun menyasar para penjual layang lalu menyita layangan yang di jual tersebut.
Pihak Satpol PP Kota Pontianak juga menyita layang – layang, tali gelasan, tali kawat, gerinde, serta alat pembuat gelasan dari masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pontianak Syarifah Adriana kepada awak media mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2019 sebagai perubahan Perda nomor 15 tahun 2005 tentang penertiban umum.
“Perda itu yang melarang permainan layangan,” ujarnya.
Jika melanggar peraturan tersebut, sebut dia, akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu, bahkan jika pelanggaran dilakukan berulang kali akan dikenakan sanksi lebih besar dari Rp 500 ribu.
Syarifah Adriana menerangkan, Satpol PP Kota Pontianak sudah memiliki jadwal razia layang – layang setiap hari. Hal itu dilakukan karena masih banyak warga yang memainkan layang – layang.
“Padahal Pemerintah Kota sudah melarang permainan tersebut lantaran berbahaya dan sudah memakan banyak korban jiwa dan luka akibat tersayat dan tersetrum tali layang – layang,” sebutnya.
Kata dia, pekan lalu sempat viral di media sosial pengendara motor di Pontianak luka pada bagian leher dan tangan akibat terjerat tali layangan.
Tahun 2020, Satpol PP Kota Pontianak sudah memberi sanksi kepada 5 orang pelanggar Perda Layang – Layang dengan denda 500 ribu per orang.
“Nah, untuk di 2021 penjual layang – layang yang sudah di sanksi 2 orang, sesuai Perda, kalau untuk pemainnya belum ada, karena saat hendak kita amankan pada kabur, jadi kita amankan layang – layang, gelasan dan alatnya,”ungkap Syarifah Adriana.
Syarifah Adriana mengimbau, supaya masyarakat Kota Pontianak untuk mematuhi Perda yang ada dan tidak bermain layang – layang di kota Pontianak, karena permainan layang – layang di Kota Pontianak lebih banyak membawa hal negatif.#