Daerah

Mantan Kades di Sanggau Tersangka Korupsi APBDes, 3 Bidang Tanah Disita

Mantan Kades di Sanggau Tersangka Korupsi APBDes, 3 Bidang Tanah Disita
Mantan Kades di Sanggau Tersangka Korupsi APBDes, 3 Bidang Tanah Disita

SANGGAU, KALLBAR SATU – Mantan Kepala Desa Pengadang Kecamatan Sekayam, FY ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes 2019, Kecamatan Sekayam.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Cabang Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), juga menyita tiga bidang tanah milik tersangka FY mantan Kades tersebut.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau, Rudy Astanto melalui keterangan tertulisnya di Entikong, Selasa 31 Agustus 2021, mengatakan pihaknya telah menyita sebanyak tiga bidang tanah milik tersangka FY.

Adapun Ketiga bidang tanah itu berada di Dusun Grama Jaya, Desa Nekan Kecamatan Entikong.

Baca Juga: Dampak Negatif Limbah Sawit Cemaskan Kesehatan Warga Desa Kampung Pematang

Baca Juga: Dua Jambret Ditangkap Warga di Desa Pal IX Kubu Raya, Motornya Dibakar

Baca Juga: GRATIS! DOWNLOAD Twibbon Polwan 1 September 2021, Link Twibbon POLWAN Ke-73

“Tiga bidang tanah itu, milik tersangka FY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan APBDes Pengadang tahun anggaran 2019, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau,” kata Rudy seperti dilansir Antara, Rabu (1/9/2021).

Lebih dirinya menjelaskan, tiga bidang tanah milik tersangka itu totalnya seluas 4,5 hektare, yakni masing-masing seluas satu bidang tanah seluas dua hektare.

Kemudian satu bidang tanah seluas 1,5 hektare, dan satu bidang tanah lagi seluas satu hektare yang berlokasi di Dusun Grama Jaya, Desa Nekan, Kecamatan Entikong.

“Penyitaan tiga bidang tanah ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 242/PEN.PID/PN.SAG tanggal 23 Agustus 2021,” ujarnya.

Rudy menambahkan, dengan dilakukannya penyitaan terhadap tiga bidang tanah milik tersangka, maka tanah itu disita oleh negara.

Tersangka FY diduga melakukan tindak pidana pada pembangunan Bumdes dan bangunan PAUD. Dari hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau, perbuatan tersangka FY mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp396 juta.

“Tindak pidana korupsi kedua bangunan tersebut terindikasi dari progres pembangunan yang mangkrak, yakni progres pembangunan Bumdes baru sampai tahap fondasi atau 20 persen, sedangkan bangunan PAUD pengerjaannya hanya 70 persen,” katanya.

Rudy menambahkan bahwa kedua bangunan itu menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2019, yakni masing-masing sebesar Rp169 juta untuk pembangunan PAUD, dan sebesar Rp 251 juta untuk pembangunan Bumdes.

“Hingga saat ini kami sudah memeriksa sebanyak 15 orang, di antaranya para aparatur desa setempat dan saksi-saksi lainnya,” katanya.

Itulah Berita Terkait Mantan Kades di Sanggau Tersangka Korupsi APBDes, 3 Bidang Tanah Disita.

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version