Daerah

Napi Gembong Narkoba Kabur Dari Lapas Kelas II A Pontianak

×

Napi Gembong Narkoba Kabur Dari Lapas Kelas II A Pontianak

Sebarkan artikel ini
Napi Gembong Narkoba Kabur Dari Lapas Kelas II A Pontianak
Foto Humas

PONTIANAK, KALBAR SATU – Seorang Napi Gembong (Bandar) Narkoba Kabur Dari Lapas Kelas II A Pontianak.

Adapun warga binaan kasus narkoba yang kabur dari Lapas Kelas 2 A Pontianak, yang berada di jalan Adisucipto , kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Jumat 3 September 2021.

Napi yang kabur itu bernama Saleh Kurap yang merupakan warga binaan kasus narkoba, yang merupakan bandar narkoba di Kalimantan Barat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas 2 A Pontianak Farhan Hidayat.

“Iya ada warga binaan kita yang melarikan diri. Ini sedang dilacak,” kata Farhan, Jumat 3 September 2021 malam melalui keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Kemah Kerja Sosial PMKRI Pontianak Kunjungi Warga Kurang Mampu

Baca Juga: Mahasiswa KKL IAIN Pontianak Sukseskan Dzikir Bersama di Desa Rantau Panjang

Dikatakan Farhan, Saleh Kurap diduga melarikan diri dari Lapas Kelas IIA  Pontianak usai serah terima dari Polda Kalbar, tepatnya, saat pergantian apel pagi ke apel siang.

Saleh Kurap, lanjutnya, yang juga bandar narkoba ini diduga melarikan diri dari atap Blok A Lapas Kelas II A Pontianak.

“Saat ini petugas masih mengecek CCTV, karena di dinding tidak kelihatan jejaknya,” ungkap Farhan.

Saat ini, petugas juga sudah melacak lokasi-lokasi yang berpotensi Saleh Kurap datangi, diantaranya rumahnya yang berada di wilayah Pontianak Timur.

Tidak hanya itu, petugas juga sudah memanggil istri Saleh Kurap untuk dimintai keterangan.

“Petugas sudah kita sebar, termasuk ke rumah istrinya,” jelasnya.

Saleh Kurap merupakan terpidana kasus narkoba, Ia disinyalir merupakan bandar narkoba di Kota Pontianak.

Farhan menyebutkan, Saleh Kurap sempat diberi Pembebasan Bersyarat pada Oktober 2020 lalu, namun Saleh Kurap didapati mengulang perkara yang sama.

“dan akhirnya ditahan di Polda Kalbar sebelum akhirnya diserah-terimakan di Lapas Kelas II A Pontianak untuk menjalani hukuman,” tutupnya.