SANGGAU, KALBAR SATU – Oknum Guru Setubuhi 2 Siswi di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Diketahui, oknum pengajar tersebut seorang guru honorer di sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggu, Kalbar.
Akibat perbuatannya, oknum guru berinisial AN (33), kemudian ditangkap polisi. Tersangka AN diduga telah menyetubuhi dua siswinya masing-masing berusia 14 dan 15 tahun sebanyak empat kali.
“Tersangka AN telah kita tangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (7/9/2021).
Modus tersangka melakukan perbuatan bejatnya, lanjutnya, dengan menjanjikan bisa mengembalikan kesucian korban setelah melakukan persetubuhan.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka telah melakukan persetubuhan sebanyak empat kali.
Baca Juga: Siswi SMA Raudhatul Ulum Meranti Ikuti Kompetisi Biologi Diselenggarakan Kemenag RI
Baca Juga: Miris Oknum Guru Cabuli Siswinya hingga Hamil di Kubu Raya
“Perbuatannya itu dilakukan berturut-turut di gudang asrama putri dan ruang guru,” ujar Ade.
Tak cukup di disitu, kata Ade, kedua korban juga diduga diancam akan dikeluarkan dari sekolah jika menceritakan perbuatan tersebut pada keluarga.
“Terkait dugaan adanya bentuk kekerasan dan ancaman yang dilakukan pelaku kepada kedua korban masih kami dalami,” ucap Ade.
Ade mengatakan, tersangka dibidik Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu baju motif bunga, satu celana panjang motif boneka, satu pakaian dalam warna ungu, dan satu buah pakaian dalam warna merah.
“Tersangka sudah ditahan di Mapolres Sanggau,” pungkas Ade.