SAMBAS, KALBAR SATU – Kasus Penggelapan dan pencurian uang miliki nasabah oleh oknum pegawai bank terjadi Bank BUMN di Kabupaten Sambas.
Tak tanggung-tanggung, oknum pegawai Bank BUMN (KA) diduga mencuri dan menggelapkan uang sebesar Rp 2,5 Miliar milik nasabah.
Penggelapan dan pencurian itu dilakukan KA selama kurang lebih delapan bulan dengan empat modus yang berbeda.
Modus pertama yang dilakukan KA adalah memanfaatkan posisi sebagai teller untuk membuka berangkas dan mesin ATM.
KA Pertama kali beraksi pada Agustus 2020, KA membuat bank BUMN tempatnya bekerja merugi Rp 300 juta.
Selanjutnya, modus kedua yang dilakukannya ketika mengambil uang di mobil layanan gerak sebagaimana kuasa yang dimilikinya dan membuat Bank pelat merah itu mengalami kerugian Rp 340 juta.
Modus ketiga yang dilakukan KA adalah mengambil uang dari ruang khusus penyimpanan uang di bank.
KA bisa masuk ke ruangan itu setelah membuat pengajuan untuk mengisi uang di mesin-mesin ATM.
Kerugian Bank kali ini lebih banyak dari sebelumnya, yaitu mencapai Rp 1,2 Miliar.
Modus keempat dan terakhir yang diakui KA adalah mengelabui kenalannya.
Kali ini yang menjadi korban adalah uang milik kampus Politeknik Sambas.
Saat itu, sekitar November 2020, KA bertemu dengan penyetor uang Politeknik.
Saat bertemu, KA mengatakan akan membantu untuk menyetorkan uang tersebut, sehingga sang penyetor pulang.
Namun bukannya disetor, uang itu malah digunakannya untuk hal lain.
Kapolres Sambas, AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo mengatakan, kasus dugaan pencurian dan penggelapan ini berawal dari laporan satu bank milik negara di sambas yang menyatakan kehilangan uang sekitar Rp 2,5 Miliar.
Berbekal laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyidikan dan penyelidikan. Kemudian didapatkan tersangka dengan inisial KA.
”Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan tersangka adalah KA yang merupakan karyawan dari BUMN tersebut,” kata Kapolres, Rabu 31 Maret 2021.
“Dan didapatkan barang bukti berupa buku tabungan, ATM, kunci berangkas ATM, kunci teller dan buku treading serta satu unit handphone,”katanya.
Dari pengakuan KA yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, uang yang diambilnya digunakan untuk trading emas di aplikasi online.
Namun pihak kepolisian belum percaya begitu saja.
Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kemana lari dari uang tersebut, sebab kata Kapolres Bank itu adalah Bank BUMN dan milik negara.
“Uang hasil kejahatannya dia gunakan untuk trading emas. Namun ini masih kita telusuri apakah benar digunakan untuk itu atau lainnya,” ujarnya, Rabu 31 Maret 2021.
“Dan kasus ini masih akan kita kembangkan. Baik itu tersangka dan tindak pidana pencucian uang,” tegas Kapolres.
KA dijerat dengan pidana pencurian dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kemudian juga akan dibidik dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kalau untuk pencurian itu 5 tahun, sedangkan TPPU bisa 10 tahun,” ujarnya. #