Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahNews

Oknum PNS di Pontianak Jadi Makelar dan Terima Pungli Senilai Rp 1,67 Miliar

2
×

Oknum PNS di Pontianak Jadi Makelar dan Terima Pungli Senilai Rp 1,67 Miliar

Sebarkan artikel ini
Oknum PNS di Pontianak Jadi Makelar dan Terima Pungli Senilai Rp 1,67 Miliar
Oknum PNS di Pontianak Jadi Makelar dan Terima Pungli Senilai Rp 1,67 Miliar/humas
Example 468x60

PONTIANAK, KALBAR SATU – Seorang mantan pegawai negeri sipil (PNS) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak  menahan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AM.

AM ditahan Kejari Pontianak atas dugaan tindak pidana Korupsi (tipikor) atas penerimaan pungutan liar senilai Rp 1,67 miliar.

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

“Pada Hari ini, telah dilakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dalam perkara dugaan tipikor pungutan penerimaan tidak resmi oleh mantan oknum PNS berinisial AM,” Dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak Banan Prasetya, Selasa (11/1/2022).

Disebutkan Banan, bahwa pada perkara ini, tersangka AM dianggap melakukan tindak pidana dimana tersangka menjadi makelar dan menerima pungutan dari sebuah lelang.

Baca Juga: Pontianak Dapat Pelatihan Adaptasi dan Mitigasi Bencana dari GCoM

Kemudian untuk, penanganan perkara tersangka AM dilakukan penyidik tipikor Kejari Pontianak berdasarkan laporan masyarakat.

“Pungutan tidak resmi oleh tersangka AM digunakan untuk kepentingan pribadi, pada waktu-waktu antara Maret 2015 hingga Januari 2019, senilai total Rp 1,67miliar,” ungkap Banan.

Baca Juga: MWC NU Pontianak Utara Gelar Selamatan Pangkalan Speed Bersholawat dan Haul Gus Dur Bersama RKH Fahrillah Syaichal

Lalu, lanjut Banan, tersangka Tipikor, AM ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak, kemudian dalam waktu dekat penuntut umum segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk segera disidangkan.

Atas perbuatannya, tegas Benan, tersangka AM dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 128 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dimana Ancaman hukuman untuk AM minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukas Banan.

Example 300250
Example 120x600