KALBAR SATU, POTIANAK – Sepasang suami istri (pasutri) warga Dusun Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota, Minggu 28 November 2021.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Resersenarkoba, AKP. Joko Sutriayatno, S.H., menjelaskan.
Kedua tersangka, saudara AW (24) dan saudari HG (30) yang merupakan sepasang suami istri tersebut diamankan di Jalan Tanjung Raya II Komplek Swadiri Permata Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, karena kedapatan membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Baca Juga: Cegah Lonjakan Covid-19, Bahasan Tinjau Vaksinasi di Ponpes Walisongo Pontianak
“Keduanya kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pasangan suami istri diduga sedang membawa Narkotika.”
“Dengan ciri-ciri istri nya menggunakan jilbab warna abu-abu dan baju putih sedang naik taksi online di sekitar jalan Tanjung Raya II Komplek Permata Swadiri Kecamatan Pontianak Timur,” ungkap Kasatresnarkoba Pontianak Kota Joko.
Baca Juga: Cegah Lonjakan Covid-19, Bahasan Tinjau Vaksinasi di Ponpes Walisongo Pontianak
Joko Sutriyatno menambahkan saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan tiga plastik klip transparan yang berisikan serbuk diduga narkotika jenis sabu dan tiga butir tablet narkotika jenis ekstasi yang disimpan dalam celana dalam tersangka HG.
“Saat penggeledahan yang dilakukan oleh personil Polwan Sat Resnarkoba, tersangka HG kedapatan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut di dalam celana dalam yang dikenakannya saat itu dan mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya untuk di jual lagi di Kecamatan Balai Karangan Kabupaten Sanggau,” ungkap Joko.
Baca Juga: 10 Recommendations for Natural Tourism in West Kalimantan and Mileage from Pontianak City
Selain mengamankan para tersangka, personel Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota juga menyita barang bukti tiga plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,66 gram.
Juga tiga butir tablet narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,45 gram, dua buah alat hisap sabu atau bong, dan dua unit handphone Android, keduanya langsung dibawa ke Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut.#