KALBARSATU.ID – PC PMII Sambas Kecam Oknum Polisi yang Lakukan Tindakan Represif ke kader PMIItambang galian C ilegal di depan Kantor Bupati Pamekasan, Jawa Timur pada Kamis (25/06/2020 ).
Ketua Cabang PMII Sambas, mengatakan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh Undang-Undang, maka seharusnya pihak kepolisian sebagai unsur yang terlibat dalam mengamankan aksi tersebut tidak boleh semena-mena dalam bertindak.
“PMIssxzzsffI Pamekasan melakukan demonstrasi sudah memiliki izin dari pihak kepolisian terkait. Maka tugas pihak kepolisian adalah mengamankan sesuai Protap Dalmas,” kata ketua PC PMII Sambas, Imam, Sabtu (27/6/20).
Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, lanjutnya, tercantum UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di depan umum.
“Pihak kepolisian seharusnya mengamankan jalannya aksi, malah menganiaya, tentunya ini tidak dibenarkan.
Seharusnya aparat kepolisian itu menjadi pengayom bagi masyarakat bukan malah sebaliknya melakukan tindakan yanh tidak sewajarnya untuk di lakukan apalagi sampai melakukan tindakan kekerasan kepada masyarakat,” katanya.
Maka dengan itu PMII Sambas Menuntut kapolda Jawa Timur untuk usut tuntas, dan memberikan sangsi yang tegas kepada oknum kepolisian yang melakukan tindakan Represif kepada sahabat PMII PC PMII pamekasan.(*)
Editor: Zubairi