Pelajar SD diperkosa di Sanggau, Pelaku Pertontonkan Video Porno

- Publisher

Sabtu, 30 Januari 2021 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

R, (48) warga Kabupaten Sanggau, Kalbar memperkosa seorang pelajar sekolah dasar (SD) yang masih berusia 10 tahun di Desa Bereng Bekawat, Kecamatan Beduai.

i

R, (48) warga Kabupaten Sanggau, Kalbar memperkosa seorang pelajar sekolah dasar (SD) yang masih berusia 10 tahun di Desa Bereng Bekawat, Kecamatan Beduai.

SANGGAU, KALBARSATU.ID – R, (48) warga Kabupaten Sanggau, Kalbar memperkosa seorang pelajar sekolah dasar (SD) yang masih berusia 10 tahun di Desa Bereng Bekawat, Kecamatan Beduai.

Perbuatan tak terpuji itu dilakukan pelaku sebanyak tiga kali di danau dan rumah pelaku di Dusun Beduai, Desa Bereng Bekawat, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau

Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Beduai AKP Eeng Suwanda menyebutkan, kejadian itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Beduai pada Jumat 29 Januari 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku masih tetangga korban. Pelaku asal Singkawang dan sudah dua tahun tinggal di Beduai.”

“Menurut keterangan orang tua korban berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak tiga kali, yaitu sekitar pertengahan bulan Januari dan Desember 2020.”

“Dua kali di rumah pelaku dan satu kali di danau” jelas Eeng.

Kapolsek membeberkan, berdasarkan keterangan pelaku dan korban, sebelum melakukan perbuatan pencabulan, tersangka mempertontonkan video porno yang didapat dari situs online.

“Sekitar pukul 13 .00 Wib tadi siang, pelaku berinisial R sudan kita tangkap dan kita amankan di Polsek Beduai.”

Tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya, yaitu mencabuli korban sebanyak tiga kali sebagaimana keterangan korban,” kata Eeng.

Terhadap kasus tersebut, polisi menjerat pelaku dengan pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.#

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Malaysia Undang Kota Pontianak di Borneo Flora Festival 2025
Pemkab Kubu Raya Komitmen Tingkatkan Sistem Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Polisi Gencar Lakukan Patroli Cegah Aksi Premanisme di Kubu Raya
Ketahuan Pungli di Pelabuhan, Pria di Kubu Raya Diciduk Polisi
Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Bupati Sujiwo Ajak ASN Tingkatkan Etos Kerja
Sekda Yusran Anizam Ingatkan Kades dan Ketua BPD Kubu Raya Cegah Praktik Pungli
Bupati Sujiwo Berencana Gelar Retret Untuk 123 Kades di Kubu Raya
Jelang Lebaran Idul Adha, Pemkot Pontianak Pastikan Stok Daging Aman

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:00 WIB

Malaysia Undang Kota Pontianak di Borneo Flora Festival 2025

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:51 WIB

Pemkab Kubu Raya Komitmen Tingkatkan Sistem Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:35 WIB

Polisi Gencar Lakukan Patroli Cegah Aksi Premanisme di Kubu Raya

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:41 WIB

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Bupati Sujiwo Ajak ASN Tingkatkan Etos Kerja

Senin, 19 Mei 2025 - 22:10 WIB

Sekda Yusran Anizam Ingatkan Kades dan Ketua BPD Kubu Raya Cegah Praktik Pungli

Berita Terbaru

Seorang santri lagi membaca,- FOTO/AI Studio.

Tips

Tips Cara Cepat Agar Bisa Baca Kitab Kuning

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:42 WIB