Pelajar SD diperkosa di Sanggau, Pelaku Pertontonkan Video Porno

- Publisher

Sabtu, 30 Januari 2021 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

R, (48) warga Kabupaten Sanggau, Kalbar memperkosa seorang pelajar sekolah dasar (SD) yang masih berusia 10 tahun di Desa Bereng Bekawat, Kecamatan Beduai.

i

R, (48) warga Kabupaten Sanggau, Kalbar memperkosa seorang pelajar sekolah dasar (SD) yang masih berusia 10 tahun di Desa Bereng Bekawat, Kecamatan Beduai.

SANGGAU, KALBARSATU.ID – R, (48) warga Kabupaten Sanggau, Kalbar memperkosa seorang pelajar sekolah dasar (SD) yang masih berusia 10 tahun di Desa Bereng Bekawat, Kecamatan Beduai.

Perbuatan tak terpuji itu dilakukan pelaku sebanyak tiga kali di danau dan rumah pelaku di Dusun Beduai, Desa Bereng Bekawat, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau

Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Beduai AKP Eeng Suwanda menyebutkan, kejadian itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Beduai pada Jumat 29 Januari 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku masih tetangga korban. Pelaku asal Singkawang dan sudah dua tahun tinggal di Beduai.”

“Menurut keterangan orang tua korban berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak tiga kali, yaitu sekitar pertengahan bulan Januari dan Desember 2020.”

“Dua kali di rumah pelaku dan satu kali di danau” jelas Eeng.

Kapolsek membeberkan, berdasarkan keterangan pelaku dan korban, sebelum melakukan perbuatan pencabulan, tersangka mempertontonkan video porno yang didapat dari situs online.

“Sekitar pukul 13 .00 Wib tadi siang, pelaku berinisial R sudan kita tangkap dan kita amankan di Polsek Beduai.”

Tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya, yaitu mencabuli korban sebanyak tiga kali sebagaimana keterangan korban,” kata Eeng.

Terhadap kasus tersebut, polisi menjerat pelaku dengan pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.#

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Kebakaran di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Gerak Cepat Urus Dokumen Kependudukan
Bupati Sujiwo Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Limbung dan Kuala Dua
Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House
Tingkatkan Keselamatan Pemudik, Polres Kubu Raya Lakukan Pengaturan Lalu Lintas
Wakil Bupati Sukardi Dukung Kapuas Hulu Semakin Hebat
Gelar Open House Idul Fitri, Bupati Sujiwo Undang Semua Lapisan Masyarakat
Saling Berkunjung Jadi Tradisi Lebaran di Pontianak
Masjid Agung Kubu Raya Ditargetkan Rampung pada 2027

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 14:57 WIB

Korban Kebakaran di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Gerak Cepat Urus Dokumen Kependudukan

Jumat, 4 April 2025 - 22:39 WIB

Bupati Sujiwo Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Limbung dan Kuala Dua

Jumat, 4 April 2025 - 16:47 WIB

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House

Rabu, 2 April 2025 - 21:45 WIB

Wakil Bupati Sukardi Dukung Kapuas Hulu Semakin Hebat

Rabu, 2 April 2025 - 18:54 WIB

Gelar Open House Idul Fitri, Bupati Sujiwo Undang Semua Lapisan Masyarakat

Berita Terbaru

Pengertian Halal Bihalal Saat Idul Fitri: Apa Tujuannya?. Foto/Instagram.

Islam

Pengertian Halal Bihalal Saat Idul Fitri: Apa Tujuannya?

Minggu, 6 Apr 2025 - 13:22 WIB

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House. Foto/Istimewa.

Daerah

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House

Jumat, 4 Apr 2025 - 16:47 WIB