Pelajar SD diperkosa di Sanggau, Pelaku Pertontonkan Video Porno

- Editor

Sabtu, 30 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

R, (48) warga Kabupaten Sanggau, Kalbar memperkosa seorang pelajar sekolah dasar (SD) yang masih berusia 10 tahun di Desa Bereng Bekawat, Kecamatan Beduai.

i

R, (48) warga Kabupaten Sanggau, Kalbar memperkosa seorang pelajar sekolah dasar (SD) yang masih berusia 10 tahun di Desa Bereng Bekawat, Kecamatan Beduai.

SANGGAU, KALBARSATU.ID – R, (48) warga Kabupaten Sanggau, Kalbar memperkosa seorang pelajar sekolah dasar (SD) yang masih berusia 10 tahun di Desa Bereng Bekawat, Kecamatan Beduai.

Perbuatan tak terpuji itu dilakukan pelaku sebanyak tiga kali di danau dan rumah pelaku di Dusun Beduai, Desa Bereng Bekawat, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau

Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Beduai AKP Eeng Suwanda menyebutkan, kejadian itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Beduai pada Jumat 29 Januari 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku masih tetangga korban. Pelaku asal Singkawang dan sudah dua tahun tinggal di Beduai.”

“Menurut keterangan orang tua korban berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak tiga kali, yaitu sekitar pertengahan bulan Januari dan Desember 2020.”

“Dua kali di rumah pelaku dan satu kali di danau” jelas Eeng.

Kapolsek membeberkan, berdasarkan keterangan pelaku dan korban, sebelum melakukan perbuatan pencabulan, tersangka mempertontonkan video porno yang didapat dari situs online.

“Sekitar pukul 13 .00 Wib tadi siang, pelaku berinisial R sudan kita tangkap dan kita amankan di Polsek Beduai.”

Tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya, yaitu mencabuli korban sebanyak tiga kali sebagaimana keterangan korban,” kata Eeng.

Terhadap kasus tersebut, polisi menjerat pelaku dengan pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.#

Berita Terkait

Berikut ini Susunan Struktur PCNU Kubu Raya 2025-2030
Gerak Cepat, LAZISNU PWNU Kalbar Salurkan Bantuan Korban Banjir
Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan
KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 23:18 WIB

Berikut ini Susunan Struktur PCNU Kubu Raya 2025-2030

Sabtu, 1 Februari 2025 - 05:22 WIB

Gerak Cepat, LAZISNU PWNU Kalbar Salurkan Bantuan Korban Banjir

Kamis, 26 Desember 2024 - 01:33 WIB

Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional

Berita Terbaru