Pelajar SD diperkosa di Sanggau, Pelaku Pertontonkan Video Porno

- Publisher

Sabtu, 30 Januari 2021 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

R, (48) warga Kabupaten Sanggau, Kalbar memperkosa seorang pelajar sekolah dasar (SD) yang masih berusia 10 tahun di Desa Bereng Bekawat, Kecamatan Beduai.

i

R, (48) warga Kabupaten Sanggau, Kalbar memperkosa seorang pelajar sekolah dasar (SD) yang masih berusia 10 tahun di Desa Bereng Bekawat, Kecamatan Beduai.

SANGGAU, KALBARSATU.ID – R, (48) warga Kabupaten Sanggau, Kalbar memperkosa seorang pelajar sekolah dasar (SD) yang masih berusia 10 tahun di Desa Bereng Bekawat, Kecamatan Beduai.

Perbuatan tak terpuji itu dilakukan pelaku sebanyak tiga kali di danau dan rumah pelaku di Dusun Beduai, Desa Bereng Bekawat, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau

Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Beduai AKP Eeng Suwanda menyebutkan, kejadian itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Beduai pada Jumat 29 Januari 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku masih tetangga korban. Pelaku asal Singkawang dan sudah dua tahun tinggal di Beduai.”

“Menurut keterangan orang tua korban berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak tiga kali, yaitu sekitar pertengahan bulan Januari dan Desember 2020.”

“Dua kali di rumah pelaku dan satu kali di danau” jelas Eeng.

Kapolsek membeberkan, berdasarkan keterangan pelaku dan korban, sebelum melakukan perbuatan pencabulan, tersangka mempertontonkan video porno yang didapat dari situs online.

“Sekitar pukul 13 .00 Wib tadi siang, pelaku berinisial R sudan kita tangkap dan kita amankan di Polsek Beduai.”

Tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya, yaitu mencabuli korban sebanyak tiga kali sebagaimana keterangan korban,” kata Eeng.

Terhadap kasus tersebut, polisi menjerat pelaku dengan pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.#

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesan Bupati Sujiwo Saat Lepas Calon Jamaah Haji Kubu Raya, Jaga Nama Baik Indonesia
Kebakaran Gereja di Kubu Raya, Diduga Korsleting AC
Pabrik PT Alas Kusuma Kubu Raya Terbakar, Api Diduga dari Turbin Boiler
Diduga Hendak Tawuran, Polisi Ciduk 3 Remaja di Kubu Raya
Warga Kubu Raya Terluka Parah, Polisi Dalami Pemicu Ledakan Gas Balon Rakitan
Tutup Pelatihan Kepemimpinan di IPDN Kalbar, Sekda Yusran Tekankan Perkuat Komitmen Pelayanan Publik
Sujiwo Tinjau Persiapan Pembangunan Jalan Poros Mega Timur ke Kuala Mandor B
Malaysia Undang Kota Pontianak di Borneo Flora Festival 2025

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:54 WIB

Pesan Bupati Sujiwo Saat Lepas Calon Jamaah Haji Kubu Raya, Jaga Nama Baik Indonesia

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:47 WIB

Kebakaran Gereja di Kubu Raya, Diduga Korsleting AC

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:37 WIB

Diduga Hendak Tawuran, Polisi Ciduk 3 Remaja di Kubu Raya

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:04 WIB

Warga Kubu Raya Terluka Parah, Polisi Dalami Pemicu Ledakan Gas Balon Rakitan

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:11 WIB

Tutup Pelatihan Kepemimpinan di IPDN Kalbar, Sekda Yusran Tekankan Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Kebakaran Gereja di Kubu Raya, Diduga Korsleting AC. Foto/Istimewa.

Daerah

Kebakaran Gereja di Kubu Raya, Diduga Korsleting AC

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:47 WIB