SANGGAU, KALBARSATU.ID – R, (48) warga Kabupaten Sanggau, Kalbar memperkosa seorang pelajar sekolah dasar (SD) yang masih berusia 10 tahun di Desa Bereng Bekawat, Kecamatan Beduai.
Perbuatan tak terpuji itu dilakukan pelaku sebanyak tiga kali di danau dan rumah pelaku di Dusun Beduai, Desa Bereng Bekawat, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau
Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Beduai AKP Eeng Suwanda menyebutkan, kejadian itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Beduai pada Jumat 29 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku masih tetangga korban. Pelaku asal Singkawang dan sudah dua tahun tinggal di Beduai.”
“Menurut keterangan orang tua korban berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak tiga kali, yaitu sekitar pertengahan bulan Januari dan Desember 2020.”
“Dua kali di rumah pelaku dan satu kali di danau” jelas Eeng.
Kapolsek membeberkan, berdasarkan keterangan pelaku dan korban, sebelum melakukan perbuatan pencabulan, tersangka mempertontonkan video porno yang didapat dari situs online.
“Sekitar pukul 13 .00 Wib tadi siang, pelaku berinisial R sudan kita tangkap dan kita amankan di Polsek Beduai.”
Tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya, yaitu mencabuli korban sebanyak tiga kali sebagaimana keterangan korban,” kata Eeng.
Terhadap kasus tersebut, polisi menjerat pelaku dengan pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.#