Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Pembuatan Sertifikat Tanah di Kubu Raya Ditangkap

- Publisher

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Pembuatan Sertifikat Tanah di Kubu Raya Ditangkap. Foto/Istimewa.

i

Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Pembuatan Sertifikat Tanah di Kubu Raya Ditangkap. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian puluhan juta rupiah. Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga Sungai Kakap, Weng Hwa (61), yang merasa dirugikan atas janji pembuatan sertifikat tanah oleh seorang perempuan bernama Maria Margaretha Merry.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/IV/2025/SPKT/POLSEK KAKAP/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tertanggal 3 April 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku akhirnya diamankan oleh tim opsnal Polsek Kakap yang dibantu oleh tim Jatanras Polres Kubu Raya dan seorang polwan dari jajaran, Aipda Yulita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula pada 6 Mei 2023 ketika pelaku mendatangi rumah korban di Jl. Sungai Kakap RT 013 RW 004, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Pelaku menjanjikan pengurusan sertifikat tanah dan meminta sejumlah uang sebagai biaya pengurusan. Korban yang percaya atas itikad tersebut menyerahkan uang sebesar Rp19.500.000.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan dengan cepat dan terukur.

“Setelah pelaku dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di salah satu rumah makan di Kota Pontianak. Kami langsung bergerak dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Aiptu Ade dalam keterangannya pada hari Selasa (6/5/2025).

Ia juga menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran jasa yang tidak memiliki dasar hukum atau bukti legalitas resmi.

Pelaku bahkan sempat menyerahkan kwitansi dan dokumen rincian biaya dengan kop surat Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, yang semakin meyakinkan korban. Namun, setelah ditunggu berbulan-bulan, sertifikat tak kunjung selesai dan pelaku mulai sulit dihubungi. Akhirnya, korban melapor ke Polsek Sungai Kakap.

Penangkapan Tersangka

Setelah dua kali dilakukan pemanggilan tanpa hasil, pihak kepolisian melacak keberadaan pelaku dan menemukan bahwa Maria Margaretha Merry berada di sebuah rumah makan, RM Tondongta, yang beralamat di Jl. Sutan Syahrir No.7-A, Kota Pontianak.

Petugas langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Satu lembar kwitansi tanda terima uang dari korban kepada pelaku dan Satu lembar surat rincian biaya pengurusan sertifikat dengan kop surat Kantor Pertanahan Kubu Raya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Hingga kini, penyidik terus melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sujiwo Berencana Gelar Retret Untuk 123 Kades di Kubu Raya
Jelang Lebaran Idul Adha, Pemkot Pontianak Pastikan Stok Daging Aman
Bupati Sujiwo: Retret Pejabat Kubu Raya Perkuat Komitmen Sebagai Pelayan Masyarakat
75 Pejabat Eselon III Kubu Raya Ikuti Retret di Kampus IPDN Kalbar
Jelang Idul Adha, Pemkot Pontianak Gelar Pasar Murah
Pria di Kubu Raya Diciduk Polisi Membuang Sabu
Pemkab Kubu Raya Serahkan Bantuan CSR Bank Kalbar untuk UMKM, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Atasi Banjir di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Akan Normalisasi Sungai dan Buka Akses Jalan Baru

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 19:37 WIB

Bupati Sujiwo Berencana Gelar Retret Untuk 123 Kades di Kubu Raya

Senin, 19 Mei 2025 - 18:38 WIB

Jelang Lebaran Idul Adha, Pemkot Pontianak Pastikan Stok Daging Aman

Senin, 19 Mei 2025 - 18:28 WIB

Bupati Sujiwo: Retret Pejabat Kubu Raya Perkuat Komitmen Sebagai Pelayan Masyarakat

Senin, 19 Mei 2025 - 18:15 WIB

75 Pejabat Eselon III Kubu Raya Ikuti Retret di Kampus IPDN Kalbar

Senin, 19 Mei 2025 - 14:58 WIB

Jelang Idul Adha, Pemkot Pontianak Gelar Pasar Murah

Berita Terbaru