Pelanggaran Pilkada, TPS 01 Desa Baru Melawi direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang

- Publisher

Kamis, 10 Desember 2020 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat kepolisian saat menjaga TPS 01 Desa Baru yang didapati pelanggaran/pemilih mencoblos 2 Kali/Istimewa

i

Aparat kepolisian saat menjaga TPS 01 Desa Baru yang didapati pelanggaran/pemilih mencoblos 2 Kali/Istimewa

KALBARSATU.ID – Ditemukan Pelanggaran di TPS 01 Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Melawi.

Akibat temuan itu, Bawaslu Melawi menghentikan Pemilihan di TPS tersebut, Rabu 9 Desember 2020.

Temuan tersebut yaitu pelanggaran adanya pemilih yang mencoblos surat suara Pilkada Melawi lebih dari satu kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena ada temuan Pelanggaran tersebut TPS 01 Desa Baru akan direkomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Melawi, Johani, bahwa terdapat temuan di TPS 01 Desa Baru. Sehingga Pihaknya memutuskan menghentikan proses pemungutan suara.

“Diputuskan dihentikan karena adanya pemilih mencoblos lebih dari sekali,” ujarnya, seperti dikutip dari Melawi News, Rabu 9 Desember 2020.

Informasi terkait temuan tersebut, lanjut dia, Karen ada laporan dari masyarakat. TPS 01 Desa Baru akan di rekomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal ini sebagaimana ketentuan dalam pasal 112 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi seorang pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yg sama atau TPS yang beda dilakukan PSU.

Sementara itu, Komisioner KPU Melawi, Abul Kasim mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait PSL atau PSU di TPS 01 Desa Baru.

“Tak dihitung lagi surat suara yang sebelumnya dicoblos. Bila diputuskan PSL, maka pelaksanaan harus digelar ulang,” kata Abul.

Abul menyebutkan bahwa pelaksanaan PSL/PSU tak bisa digelar dalam waktu dekat. Alasannya surat suara harus dicetak ulang sesuai dengan jumlah pemilih di TPS tersebut.

‘Lima hari paling cepat. Nanti untuk KPPS juga diganti seluruhnya,” katanya.

Kata Abul, sejauh ini baru satu TPS yang telah direkomendasikan untuk digelar PSL. Ia berharap tidak ada lagi kejadian serupa di TPS lainnya.(*)

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Kebakaran di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Gerak Cepat Urus Dokumen Kependudukan
Bupati Sujiwo Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Limbung dan Kuala Dua
Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House
Tingkatkan Keselamatan Pemudik, Polres Kubu Raya Lakukan Pengaturan Lalu Lintas
Wakil Bupati Sukardi Dukung Kapuas Hulu Semakin Hebat
Gelar Open House Idul Fitri, Bupati Sujiwo Undang Semua Lapisan Masyarakat
Saling Berkunjung Jadi Tradisi Lebaran di Pontianak
Masjid Agung Kubu Raya Ditargetkan Rampung pada 2027

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 14:57 WIB

Korban Kebakaran di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Gerak Cepat Urus Dokumen Kependudukan

Jumat, 4 April 2025 - 22:39 WIB

Bupati Sujiwo Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Limbung dan Kuala Dua

Jumat, 4 April 2025 - 16:47 WIB

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House

Rabu, 2 April 2025 - 21:45 WIB

Wakil Bupati Sukardi Dukung Kapuas Hulu Semakin Hebat

Rabu, 2 April 2025 - 18:54 WIB

Gelar Open House Idul Fitri, Bupati Sujiwo Undang Semua Lapisan Masyarakat

Berita Terbaru

Pengertian Halal Bihalal Saat Idul Fitri: Apa Tujuannya?. Foto/Instagram.

Islam

Pengertian Halal Bihalal Saat Idul Fitri: Apa Tujuannya?

Minggu, 6 Apr 2025 - 13:22 WIB

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House. Foto/Istimewa.

Daerah

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House

Jumat, 4 Apr 2025 - 16:47 WIB