Pembangunan Gereja di Desa Durian ditolak, FKUB Kubu Raya Memediasi, Begini Hasilnya

- Publisher

Minggu, 18 Oktober 2020 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres dan FKUB Kubu Raya Mediasi Penolakan Pembangunan Gereja di Desa Durian//ISTIMEWA

i

Polres dan FKUB Kubu Raya Mediasi Penolakan Pembangunan Gereja di Desa Durian//ISTIMEWA

KALBARSATU.ID — Sempat heboh penolakan pembangunan Gereja di Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Namun sebelum terdapat video yang beredar, Forum Kerumunan Umat Beragama (FKUB) Kubu Raya dan pihak terkait telah melakukan mediasi. Mediasi pertama pada tanggal 21 Februari 2020 di Kantor Desa Durian.

“Hasil musyawarah atau mediasi di Kantor Desa Durian beberapa waktu yang lalu menyepakati secara bulat bahwa, jika persyaratan perijinan telah dilengkapi sebagai syarat pendirian rumah ibadat, tak ada pihak manapun boleh protes atau keberatan. Demikian untuk dapat difahami dan dimaklumi bersama,” ujar Ustad Fatoni pengurus FKUB Kabupaten Kubu Raya, Sabtu 17 Oktober 2020 melalui What’s Up.

Ia menambahkan bahwa Undang-Undang (UU) telah mengatur hak beragama dan beribadat termasuk dalam mendirikan rumah ibadah, dan itu adalah hak azasi manusia yang tidak boleh dikurangi oleh siapapun atau dalam keadaan apapun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pendirian gereja HKBP telah memenuhi persyaratan perijinan mendirikan gereja sesuai yang telah diatur oleh UU dan peraturan bersama 2 Menteri agama dan Mendagri no 8 dan 9 tahun 2006 pasal 13 dan 14,” sebutnya.

Dirinya juga menyebutkan persoalan itu sudah diselesaikan dengan baik oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana, SIK MH. Para pihak sudah di panggil semua di kantor Polsek Sungai Ambawang. Dan Sepanduk mereka sudah diturunkan,” sebutnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa mekanisme mediasi telah melibat aparat pemerintah ( satu tim) seperti RT, Kepala Desa, Camat, Kemenag, FKUB, dan PUPR.

Selain dilindungi oleh UU, pendirian Rumah Ibadah (Gereja) HKBP telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Daftar penguna Rumah Ibadat lebih dari cukup di atas 90 orang
  2. Daftar dukungan warga sekitar 60 orang sesuai persyaratan
  3. Surat persetujuan RT lama
  4. Surat Rekomendasi Kepala Desa Durian
  5. Surat Rekomendasi Camat Sungai ambawang
  6. Surat Rekomendasi dari Kemenag Kubu Raya
    6.Verifikasi lapangan FKUB mewakili Pemda Kubu Raya telah dilakukan
  7. Surat Rekomendasi dari FKUB
    Semua telah lengkap persyaratan nya sesuai diatur oleh Undang-Undang pasal 13 dan 14.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesan Bupati Sujiwo Saat Lepas Calon Jamaah Haji Kubu Raya, Jaga Nama Baik Indonesia
Kebakaran Gereja di Kubu Raya, Diduga Korsleting AC
Pabrik PT Alas Kusuma Kubu Raya Terbakar, Api Diduga dari Turbin Boiler
Diduga Hendak Tawuran, Polisi Ciduk 3 Remaja di Kubu Raya
Warga Kubu Raya Terluka Parah, Polisi Dalami Pemicu Ledakan Gas Balon Rakitan
Tutup Pelatihan Kepemimpinan di IPDN Kalbar, Sekda Yusran Tekankan Perkuat Komitmen Pelayanan Publik
Sujiwo Tinjau Persiapan Pembangunan Jalan Poros Mega Timur ke Kuala Mandor B
Malaysia Undang Kota Pontianak di Borneo Flora Festival 2025

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:54 WIB

Pesan Bupati Sujiwo Saat Lepas Calon Jamaah Haji Kubu Raya, Jaga Nama Baik Indonesia

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:47 WIB

Kebakaran Gereja di Kubu Raya, Diduga Korsleting AC

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:37 WIB

Diduga Hendak Tawuran, Polisi Ciduk 3 Remaja di Kubu Raya

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:04 WIB

Warga Kubu Raya Terluka Parah, Polisi Dalami Pemicu Ledakan Gas Balon Rakitan

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:11 WIB

Tutup Pelatihan Kepemimpinan di IPDN Kalbar, Sekda Yusran Tekankan Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Kebakaran Gereja di Kubu Raya, Diduga Korsleting AC. Foto/Istimewa.

Daerah

Kebakaran Gereja di Kubu Raya, Diduga Korsleting AC

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:47 WIB