PONTIANAK, KALBAR SATU – Pemberlakuan e-tilang di Pontianak nantinya akan dilakukan secara bertahap dan akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pontianak.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan, hal itu lantaran yang menyediakan fasilitas seperti CCTV dan lainnya merupakan Pemkot yang menyediakan.
“Pemberlakuan e-tilang di Pontianak tidak full secara elektronik, tapi juga secara manual jika di tempat yang tak terjangkau CCTV,” ujarnya.
“Dan pengawasan kita bekerja sama dengan pemerintah kota Pontianak yang memang mempunyai CCTV,” ungkapnya.
Dikatakannya, untuk monitoring dilakukan oleh Satlantas Polresta Pontianak Kota sebagai operator. Pengawasan juga dilakukan oleh Dinas Perhubungan.
Selain itu, terkait sistem pembayaran denda nantinya dilakukan secara elektronik.
“Sistem pembayaran secara elektrik, apabila tidak membayar, maka nanti akan dibebankan pada saat membayar pajak,” ungkapnya. #