Daerah

Pemberlakuan Tilang elektronik di Pontianak, Kapan? Ada Ancaman Sanksi

3
Pemberlakuan Tilang elektronik di Pontianak, Kapan? Ada Ancaman Sanksi
Ilustrasi

PONTIANAK, KALBARSATU.ID – Tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) bakal segera diberlakukan di Kota Pontianak, Kalbar.

Kabarnya Tilang elektronik di Pontianak diperkirakan akan dimulai April 2021.

Advertiser
Banner Ads

Melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, Komisaris Polisi Rio Sigal Hasibuan menginformasikan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik.

Kata dia, hal itu saat ini masih dalam tahap sosialisasi pemasangan rambu rambu pemberitahuan pemasangan titik atau lokasi yang terpantau CCTV E-TLE.

“Untuk tahap penindakan belum, kami baru sebatas pemasangan rambu-rambu, sarana dan prasarana,” kata Kompol Rio di kantornya Sabtu 6 Maret 2021.

Sebagai persiapan penerapan tilang elektronik, kata dia, saat ini Personel Satlantas Polresta Pontianak sedang menjalani pelatihan di Ditlantas Polda Kalbar.

Untuk tahap awal, sebut dia, penerapan E-TLE tersebut akan dilaksanakan di jalan Ayani Pontianak yang merupakan kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

“Secara bertahap akan di pasang CCTV ke berbagai titik di Kota Pontianak,” ujarnya.

Lebih lanjut, CCTV akan dipasang di Simpang Pajak, yang menghubungkan jalan Ayani, Jalan Gusti Sululelanang, dan Jalan Sultan Abdurrahman, dan juga CCTV akan dipasang di Bundaran Tugu Digulis Pontianak.

“CCTV yang terpasang akan secara otomatis mendata pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas,” katanya.

Beberapa titik jalan Ayani juga akan di pasang CCTV. Hal itu untuk mendata pengendara yang berkendara melebihi kecepatan.

CCTV E-TLE tersebut, tutur dia, nantinya dapat mendata langsung para pengendara yang melakukan pelanggaran selama 24 jam penuh.

“Kamera yang terpasang ini nantinya dapat melihat dengan jelas plat nomor kendaraan, wajah pengendara dengan sistem Face Recognition di dalam mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, dan Pengendara yang berkendara melebihi batas kecepatan,” jelasnya.

Kemudian setelah mendata secara otomatis kendaraan serta pengendara yang melakukan pelanggaran.

Selanjutnya, data kepolisian yang sudah terkoneksi dengan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) akan memberikan surat pemberitahuan ke pihak pemilik kendaraan.

Nah, Pemilik kendaraan nantinya akan diberi waktu hingga tujuh hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut.

Dan untuk membayar denda tilang sesuai dengan peraturan melalui bank maupun persidangan.

Jika tidak dilakukan konfirmasi, dan pembayaran tilang, maka secara otomatis nomor kendaraan tersebut akan di blokir oleh Samsat.

Bila Tak Melanggar Tapi Dikirimi Surat?

Tujuannya penindakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) disebut untuk meningkatkan disiplin berkendara.

Nah harus diketahui, bahwa Ancaman blokir kendaraan bermotor yang abai terhadap tilang terkait disebut sangat efektif.

Bagitu dengan pngawasann atas pajak kendaraan bermotor (PKB) juga lebih baik. Namun penerapan tilang elektronik tidak menutup kemungkinan terjadi salah sasaran.

Sebab bisa jadi ada yang menggunakan pelat nomor palsu atau kendaraannya sudah pindah tangan.

Lantas bagaimana jika mendapat tilang elektronik padahal merasa tidak melakukan pelanggaran?

Dikutip dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, dalam kondisi seperti itu, orang yang dikirimi surat masih bisa menyanggah bukti tilang.

“Bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi dipersilakan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut,” ujar AKBP Fahri Siregar, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang.

Tapi pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran.

“Kita kirim surat konfirmasi, maka pemilik kendaraan silakan konfirmasi dan hadirkan kendaraannya ke kantor untuk kita periksa fisiknya,” kata Fahri.

Fahri mengatakan, konfirmasi berkaitan dengan data kepemilikan kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan saat tertangkap melakukan pelanggaran.

“Untuk melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan tidak perlu datang langsung ke kantor,” ujar Fahri.

Konfirmasi bisa dilakukan melalui website resmi https:// etle-pmj.info/.

Pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.

“Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan.”

“Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan,” tulis website tersebut. #

Exit mobile version