Pemda Landak Sosialisasi Perda Ekosistem Gambut dan Mangrove

- Editor

Minggu, 3 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemda Landak Sosialisasi Perda Ekosistem Gambut dan Mangrove

i

Pemda Landak Sosialisasi Perda Ekosistem Gambut dan Mangrove

PONTIANAK, KALBAR SATU – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove di Kabupaten Landak disosialisaikan oleh Pemerintah daerah tersebut.

Pj Bupati Landak, Samuel mengatakan, dalam pencegahan perubahan fungsi gambut, maka diperlukan langkah kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan fungsi gambut dan mangrove.

“Hal itu agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Pj Bupati Landak, Samuel di Ngabang, Sabtu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aagar gambut dan mangrove dapat bermanfaat secara berkelanjutan dengan tingkat mutu yang diinginkan, menurutnya, maka perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove menjadi sangat penting.

“Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mangrove”

“Serta mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut dan mangrove yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum,” tuturnya.

Baca juga: Menurun! Realisasi Belanja APBN di Kalbar 28,20 Persen Hingga Mei 2022

Baca juga: Pasar Hongkong Icon Wisata di Kota Amoi Singkawang Kalbar

Samuel mengatakan ekosistem gambut dan mangrove memiliki fungsi yang beragam dalam perikehidupan antara lain sebagai sumber daya alam berupa plasma nutfah dan komoditi kayu, sebagai tempat hidup ikan, dan sebagai gudang penyimpan karbon sehingga dapat sebagai penyeimbang iklim.

Untuk mendukung kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove, lanjutnya, maka dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove yang mengatur perlindungan dan pengelolaan, sistem informasi ekosistem gambut dan mangrove, perlindungan hak masyarakat dan masyarakat hukum adat di ekosistem gambut dan mangrove, peran serta masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan desa, kerja sama, insentif dan disinsentif serta penyelesaian sengketa.

Berita Terkait

Abdul Haris KPU Kota Pontianak Sebut Pilkada 2024 Sejarah Baru
Daftar Nama DPRD Sanggau Terpilih di Pemilu 2024, Lengkap Perolehan Suara
Resmi Dilantik 9 September, Berikut Daftar Anggota DPRD Kabupaten Ketapang
Inilah Daftar Anggota DPRD Kabupaten Sambas dengan Perolehan Suara
Berikut Nama Anggota DPRD Kota Singkawang Terpilih di Pemilu 2024
Inilah Data Nama dan Perolehan Suara DPRD Kabupaten Landak, PDIP Menang Telak
Pelantikan DPRD Mempawah 17 September, Berikut Daftar Nama dan Perolehan Suara
Daftar Nama Anggota DPRD Kubu Raya 2024 2029, Akan Dilantik Bulan September
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 13:08 WIB

Abdul Haris KPU Kota Pontianak Sebut Pilkada 2024 Sejarah Baru

Minggu, 15 September 2024 - 14:39 WIB

Daftar Nama DPRD Sanggau Terpilih di Pemilu 2024, Lengkap Perolehan Suara

Minggu, 15 September 2024 - 01:56 WIB

Resmi Dilantik 9 September, Berikut Daftar Anggota DPRD Kabupaten Ketapang

Rabu, 11 September 2024 - 14:59 WIB

Inilah Daftar Anggota DPRD Kabupaten Sambas dengan Perolehan Suara

Selasa, 10 September 2024 - 20:46 WIB

Berikut Nama Anggota DPRD Kota Singkawang Terpilih di Pemilu 2024

Berita Terbaru

News

Bawaslu Kubu Raya Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada

Senin, 25 Nov 2024 - 18:21 WIB