PONTIANAK, KALBAR SATU – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove di Kabupaten Landak disosialisaikan oleh Pemerintah daerah tersebut.
Pj Bupati Landak, Samuel mengatakan, dalam pencegahan perubahan fungsi gambut, maka diperlukan langkah kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan fungsi gambut dan mangrove.
“Hal itu agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Pj Bupati Landak, Samuel di Ngabang, Sabtu.
Aagar gambut dan mangrove dapat bermanfaat secara berkelanjutan dengan tingkat mutu yang diinginkan, menurutnya, maka perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove menjadi sangat penting.
“Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mangrove”
“Serta mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut dan mangrove yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum,” tuturnya.
Baca juga: Menurun! Realisasi Belanja APBN di Kalbar 28,20 Persen Hingga Mei 2022
Baca juga: Pasar Hongkong Icon Wisata di Kota Amoi Singkawang Kalbar
Samuel mengatakan ekosistem gambut dan mangrove memiliki fungsi yang beragam dalam perikehidupan antara lain sebagai sumber daya alam berupa plasma nutfah dan komoditi kayu, sebagai tempat hidup ikan, dan sebagai gudang penyimpan karbon sehingga dapat sebagai penyeimbang iklim.
Untuk mendukung kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove, lanjutnya, maka dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove yang mengatur perlindungan dan pengelolaan, sistem informasi ekosistem gambut dan mangrove, perlindungan hak masyarakat dan masyarakat hukum adat di ekosistem gambut dan mangrove, peran serta masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan desa, kerja sama, insentif dan disinsentif serta penyelesaian sengketa.