Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Pemerintah Kota bersama Polresta Pontianak Rakor Persiapan PPKM Mikro

1
×

Pemerintah Kota bersama Polresta Pontianak Rakor Persiapan PPKM Mikro

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota bersama Polresta Pontianak Rakor Persiapan PPKM Mikro
Pemerintah Kota bersama Polresta Pontianak Rakor Persiapan PPKM Mikro
Example 468x60

PONTIANAK, KALBAR SATU – Pemerintah Kota Pontianak bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak, Kalimantan Barat, menggelar rapat koordinasi (Rakor).

Rakor tersebut untuk persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro secara ketat untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di kota tersebut.

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

“Kami berharap dengan rapat koordinasi persiapan PPKM skala mikro, maka pelaksanaanya bisa berjalan lancar,” kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo di Pontianak, Kamis 10 Juni 2021.

Dijelaskannya, bahwa PPKM mikro secara ketat akan dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai Senin mendatang (14/6).

“Dengan penerapan PPKM, maka pembatasan jam malam akan dilakukan, yakni sesuai SK gubernur Kalbar pembatasan hingga pukul 21.00 WIB.”

“Namun kami berikan toleransi hingga 22.00 WIB, kemudian selama 14 hari akan dilihat lagi, jika ada penurunan maka selesai, namun jika kasus COVID-19 bertambah, maka akan kami perpanjang,” ungkapnya.

Berita Kalbar Lainnya: Maria Lestari Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan ke Kelompok Perempuan di Kubu Raya

Dia menabahkan, pihaknya akan meminta bantuan mulai dari tingkat RT, RW, desa, kelurahan, dan hingga tingkat kecamatan, dalam mensosialisasikan penerapan PPKM mikro yang diperketat tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan PPKM mikro diperketat yang akan diberlakukan berupa pembatasan jam operasional.

Kebijakan itu untuk mencegah terjadinya kerumunan serta peningkatan fasilitas kesehatan, sehingga masyarakat diharapkan bisa menahan diri dan bersabar agar pandemi COVID-19 bisa mereda.

Penerapan PPKM mikro secara ketat juga menyasar ke masyarakat untuk menggunakan masker, terutama pada tempat-tempat keramaian, seperti pasar, acara pertemuan maupun warung-warung kopi.

Adapun Aktivitas warga juga akan dilakukan pembatasan hingga pukul 21.00 WIB atau 22.00 WIB.

“Untuk tingkat RT/RW diharapkan bisa menjaga warganya agar tidak ada yang melakukan kegiatan yang berdampak atau menimbulkan keramaian,” katanya.

Edi menambahkan, PPKM mikro secara ketat dilakukan karena adanya peningkatan kasus COVID-19 terutama yang bergejala.

Demikian pula Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat hunian di rumah sakit juga sudah di atas 80 persen, kemudian pasien yang meninggal dunia juga semakin mengalami peningkatan.

Telah terbit dengan Judul ” Pemerintah Kota bersama Polresta Pontianak Rakor Persiapan PPKM Mikro

Example 300250
Example 120x600