PONTIANAK, KALBAR SATU – Pemerintah Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat mengizinkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 2021 di masjid dan lapangan.
Pemberian izin dengan syarat menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan COVID-19.
“Kami imbau agar masyarakat tetap menerapkan prokes, dan jangan sampai setelah menyelesaikan Shalat Idul Fitri muncul kluster-kluster baru,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis 6 Mei 2021.
Dikataknnya, bahwa warga yang tidak sehat serta warga lanjut usia dianjurkan tidak menunaikan Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan demi menjaga kesehatan bersama.
BACA JUGA Elektabilitas Partai Tertinggi, Lasarus: Kader PDI Perjuangan Tak Boleh Jemawa
“Terutama bagi masyarakat yang usia lanjut atau lansia agar melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah saja,” katanya.
Sedangkan, Panitia Hari Besar Islam Kota Pontianak berencana menggelar Shalat Idul Fitri di depan Taman Alun-alun Kapuas Pontianak di depan Kantor Wali Kota Pontianak.
“Kami tetap melaksanakan Shalat Idul Fitri ini juga dalam rangka memecah konsentrasi umat Muslim yang melaksanakan shalat agar tidak mengumpul di satu masjid saja, sehingga bisa diterapkan prokes,” kata Wali Kota.
Guna meminimalkan risiko penularan COVID-19, pemerintah kota melarang penyelenggaraan kegiatan takbir keliling, yang berpotensi menghadirkan banyak orang.
“Kami imbau umat Muslim cukup melakukan takbir di masjid dengan menerapkan prokes atau melaksanakannya di rumah saja,” ujarnya.
Dia menambahkan, Festival Permainan Meriam Karbit tahun ini juga ditiadakan guna mencegah terjadinya penularan virus corona.
“Tetapi untuk permainan meriam karbit perorangan dibolehkan asalkan dengan menerapkan prokes,” katanya.