Pemerkosaan di Kakap Kubu Raya, Pelaku Ancam Sebarkan Video Syur
KUBU RAYA, KALBARSATU.ID – Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku pemerkosaan di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Penangkapan berdasarkan laporan korban AR (22) yang melaporkan LN (25) ke Polres Kubu Raya.
Pelaku tidak hanya memperkosa namun juga mengancam korban dengan menggunakan pisau. Kemudian pelaku memaksa korban lakukan hubungan badan.
Penangkapan tersebut bermula ketika Korban melaporkan peristiwa kejahatan pemerkosaan yang dilakukan di rumah pelaku di jalan Pramuka Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kab Kubu Raya, Kamis 25 Februari 2021.
Berbekal laporan itu, Polres Kubu Raya menangkap terduga pelaku pemerkosaan tersebut.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Sujatmiko membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami melakukan Penangkapan terhadap Pelaku tindak perkosaan di wilayah Polsek Sungai Kakap,” ungkap Jatmiko.
Jatmiko menerangkan, kejadian pemerkosaan itu berawal saat Korban (AR) yang baru mengenal pelaku (LN) sekitar dua minggu yang lalu, 15 Februari.
Saat itu korban menemui pelaku di jembatan pasar TPI, lalu pelaku meninggalkan motornya di salah satu rumah yang tidak diketahui korban.
Kemudian pelaku membawa korban dengan motor milik korban menuju salah satu kafe di gajahmada selesai dari kafe pelaku mengajak korban pulang ke Pasar TPI.
Namun belum sampai tujuan motor milik korban mengalami bocor ban lalu pada saat dibengkel pelaku mengatakan cinta kepada korban.
“Pada hari Jumat (19/02) pelaku LN chat kepada korban AR menagih hutang sebesar 40 ribu karena pada saat ban bocor pelaku menambahkan pembayaran ke bengkel.”
“Dikarenakan korban belum bisa membayar dan korban berjanji pada hari Rabu (24/02) akan melunasi hutang tersebut,” terang Jatmiko.
Kasat Reskrim mengatakan pada hari yang telah dijanjikan korban, Rabu (24/02) sekitar jam 11.00 wib pelaku LN chat Korban AR chat bahwa dirinya sudah ada di tempat kerjanya di jalan karet.
Kemudian korban menyusul pelaku LN setelah sampai ditempat kerja pelaku LN meminta AR mengantarnya ke rumah pelaku di jl Pramuka.
“Sesampai di rumah pelaku memaksa korban untuk masuk ke rumahnya, namun korban tidak mau dan duduk di motor milik korban, namun kunci motor korban diambil pelaku. Kurang lebih 30 menit kemudian pelaku keluar rumah kembali dan merampas HP milik korban.
“Kemudian pelaku menarik korban masuk ke rumahnya, dan meminta korban untuk mencari map di kamar korban, lalu pelaku mengunci kamarnya.”
“korban memohon kepada LN untuk melepaskannya, lalu pelaku mendorong korban untuk berbaring di tempat tidur, korban sempat berontak sambil menendang pelaku,” jelas Kasat Reskrim.
Tidak sampai disitu, pelaku sempat keluar kamar namun pintu tetap terkunci, tidak lama kemudian pelaku masuk kembali dengan menodongkan pisau ke arah leher korban.
“Karena korban ketakutan akhirnya pelaku LN dapat membuka baju korban dan pelaku langsung melakukan aksi bejatnya dan aksi bejat tersebut sempat direkam oleh pelaku dengan durasi 15 menit,” ungkapnya.
Setelah melakukan aksinya pelaku kemudian mengancam kepada korban jika korban melaporkan kejadian tersebut maka pelaku akan menyebarkan video tersebut.
Atas kejadian tersebut korban bertemu HR dan menceritakan kejadian yang dialami korban bersama LN dan Sdr. HR menceritakannya kepada orangtua korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Saat ini kasus pemerkosaan tersebut sedang ditangani oleh Reskrim Polres Kubu Raya dan Pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.#