KALBARSATU.ID – Pemerintah Kota Pontianak mengizinkan sejumlah sektor usaha beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan, mulai Selasa (21/7/20).
Hal itu diketahui berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 39/Ekon-SDA/Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Bebas COVID-19 pada sektor usaha-usaha tersebut.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, hari ini (21/7) dilakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut.
Sosialisasi ini diperuntukan pelaku usaha seperti penyelenggara pernikahan, tempat hiburan, sarana olahraga dan taman-taman rekreasi.
“Kita izinkan untuk beroperasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah kita susun dalam Surat Edaran dengan sanksi yang sangat tegas,” ujarnya di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (21/7).
Ia melanjutkan, diterbitkannya surat edaran ini, selain sebagai pedoman pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan, juga upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 bagi masyarakat dan fasilitas umum.
“Dalam rangka mencegah terjadinya episenter atau klaster baru selama masa pandemi,” sambungnya.
Edi menambahkan, protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru, termasuk pembatasan jumlah pengunjung supaya tidak adanya penumpukan orang, wajib mengenakan masker, fasilitas cuci tangan, pengukuran suhu tubuh dengan thermogun, waktu acara yang singkat dan sebagainya.
“Kita akan lakukan patroli dan razia untuk mensurvei dengan berita acara yang ditandatangani pelaku usaha,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan pelaku usaha yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut, maka Pemkot Pontianak akan melayangkan suarat peringatan hingga pemberian sanksi.
“Dilanjutkan dengan sanksi apabila masih mengulanginya,”tutupnya.(*)