Daerah

Pemkot Pontianak Terbitkan Surat Edaran Penerapan PPKM, Cek Waktu Pembatasannya

Pemkot Pontianak Terbitkan Surat Edaran Penerapan PPKM, Cek Waktu Pembatasannya
Pemkot Pontianak Terbitkan Surat Edaran Penerapan PPKM, Cek Waktu Pembatasannya

PONTIANAK, KALBAR SATU – Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalbar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 445/19/umum/tahun 2021 tanggal 10 Juni 2021.

SE itu tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pontianak berlaku mulai 14 Juni 2021 hingga 14 hari ke depan. 

“Keputusan ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama melalui rapat koordinasi Satgas COVID-19 Kota Pontianak yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 445/19/umum/tahun 2021 tanggal 10 Juni 2021,” kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat 11 Juni 2021.

Edi mengatakan, sebelum mulai diterapkan PPKM di Kota Pontianak, Satgas telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan kebijakan PPKM ini dilakukan karena adanya lonjakan kasus COVID-19 di Kota Pontianak.

“Kita berharap dengan PPKM ini bisa menekan angka penularan COVID-19 di Kota Pontianak,” katanya.

Dalam surat edaran tersebut, diatur pembatasan waktu operasional tempat usaha yang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan batas toleransi pukul 22.00 WIB.

Khusus pusat perbelanjaan dan mal-mal jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB. 

“Tempat usaha kami minta wajib menerapkan protokol kesehatan serta membatasi jumlah pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas yang tersedia,” jelas Edi yang juga selaku Ketua Satgas COVID-19 Kota Pontianak.

Menurutnya, selama ditetapkannya PPKM ini, Satgas COVID-19 secara rutin akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat dalam mengikuti ketentuan tersebut.

Apabila selama penerapan PPKM ini terjadi pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan maupun protokol kesehatan, Satgas COVID-19 berhak menghentikan aktivitas tersebut. 

“Penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan tersebut dapat mengadakan kembali apabila sudah ada persetujuan tertulis dari Satgas COVID-19 Kota Pontianak,” ungkapnya.

PPKM secara ketat diberlakukan karena adanya peningkatan kasus COVID-19 terutama yang bergejala. Demikian pula Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat hunian di rumah sakit juga sudah di atas 80 persen.

Kemudian pasien yang meninggal dunia juga semakin mengalami peningkatan.

“Setelah 14 hari penerapan PPKM secara ketat, kami akan evaluasi lagi apakah ada penurunan kasus atau tidak,” kata Edi.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo menyatakan, pihaknya akan memberikan sosialisasi secara kontinyu berlandaskan prinsip keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi dalam menangani pandemi COVID-19.

Pihaknya juga akan mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menerapkan PPKM di Kota Pontianak.

“Kami mendukung Pemkot Pontianak jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha maka akan diberikan sanksi tegas,” tegasnya.

Selama pemberlakuan PPKM nantinya, Satgas COVID-19 akan menyampaikan setiap hari batas waktu aktivitas masyarakat.

“PPKM secara ketat akan kita laksanakan selama 14 hari, kemudian akan dievaluasi untuk diperpanjang atau dilonggarkan,” katanya.

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version