KALBAR SATU ID, KUBU RAYA – Seorang pemuda berinisial AA (23) warga Desa Mega timur tega menggadai 2 (dua) buah BPKB kendaraan roda empat milik bibinya sendiri.
Pelaku itu menggadaikan dua BPKB tersebut dengan total kurang lebih Rp150 juta dihabiskannya untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu.
Pelaku ditangkap petugas kepolisian Polsek Sungai Ambawang dirumah Korban yang berlokasi di Dusun Mega Jaya, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya pada Jumat, (27/01/2023) tanpa perlawanan.
“Saat ini AA sudah kami amankan di Polsek Sungai Ambawang untuk penyelidiakan lebih lanjut,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Sungai Ambawang Ipda Surya Boy Michael Sihaloho, S.Tr.K. pada saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (31/01/23)
Terduga, lanjut Kapolsek itu, secara diam-diam mengambil dua buah dokumen BPKB kendaraan Mobil.
“Mobil tersebut yaitu Daihatsu Xenia dan Pickup Mitsubishi yang berada di lemari kitchen set yang berada di dapur rumah korban, dan perbuatan itu diakui oleh AA, sambung,” sambung Boy.
Dikatakan Boy dari keterangan AA, bahwa dua buah dokumen BPKB itu digadaikan di dua tempat, yakni di Mandiri Finance dan Sinarmas dengan nilai total gadai sekitar Rp.150 juta.
“Uang sebesar itu ludes digunakan AA untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu, dan sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut,” terangnya.
Kronologinya bermula pada Minggu, 15 Januari 2023 saat korban hendak mengambil BPKB miliknya di dalam lemari kitchen set yang berada di dapur rumah korban.
“Ternyata sudah tidak ada, selanjutnaya korban menghubungi AA yang merupakan keponakan korban dan tinggal satu rumah dengan korban melaui telepon selular, namun bekali-kali dihubungi tidak di jawab oleh AA,” ungkap Boy.
“Sehingga Koban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang untuk ditindak lanjuti, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar ratusan juta,” pungkasnya.