Pencabulan Siswa, Polisi Tangkap Oknum Guru Honorer di Kayong Utara
KAYONG UTARA, KALBARSATU.ID — Polres Kayong Utara melakukan penangkapan terhadap oknum guru honorer, Kamis 25 Februari 2021 malam. Guru honorer tersebut ditangkap karena diduga mencabuli siswanya
Mengenai informasi (Guru mencabuli siswanya) itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, AKP David Dino Sipahutar saat. Ia menyebutkan, saat ini pelaku sudah diamankan.
“Pelaku (Guru mencabuli siswanya) sudah kita amankan. Penangkapannya tadi malam (Kamis, 25/02/202),” ujar David.
Sementara, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara, Al Ghazali mengatakan bahwa Polisi telah melakukan penangkapan terhadap oknum guru honorer (Guru mencabuli siswanya).
Penangkapan lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya.
“Iya ada kasus cabul baru oknum guru. Masih penyidikan, laporan juga baru dibuat kemarin.”
“Jadi untuk saat ini masih belum banyak informasi yang bisa saya sampaikan. Yang jelas untuk korbannya saat ini sudah kami dampingi,” jelasnya.
Kata dia, dari informasi yang didapat, oknum guru tersebut melakukan perbuatan bejatnya tidak di sekolah.
“Siapapun pelakunya pasti dari pihak keluarga korban tidak bisa terima. Jika memang terbukti, maka pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara,” kata dia.”
“Kami dapat (informasi) beliau oknum guru, cuma kejadian tidak di sekolah. Kalau untuk pendampingan sudah lengkap dari Peksos Anak, bidang PPPA, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (SP3APMD) Kayong Utara juga tenaga konseling dari KPAD,” tambahnya.
Kendati demikian untuk prosesnya sendiri, sepenuhnya dalam pengawasan KPAD. Kalau ini memang terbukti pelaku terancam 15 tahun penjara.#
Baca juga Login dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu 2021
Baca juga Cek Kuota Belajar dari Kemendikbud 2021! Ini Aplikasi yang bisa Diakses