Pencuri Celana Dalam di Singkawang Diringkus Polisi

- Editor

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencuri Celana Dalam di Singkawang Diringkus Polisi

i

Pencuri Celana Dalam di Singkawang Diringkus Polisi

Singkawang, KalbarSatu – Pelaku pencurian masing-masing berinisial AS, G, AH dan AA diringkus Polisi. Mereka Nekat membobol Indomaret di Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Wakapolres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra menerangkan, ke-empat pelaku tersebut melakukan aksinya pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB pada Kamis 16 Juni bulan lalu.

Baca juga: Polda Kalbar Tangkap Pencuri Tiang Pembatas Trotoar di Pontianak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Kompol Raden, pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol dinding di lantai dua toko ritel modern tersebut dengan menggunakan balok kayu.

Kemudian pelaku menggasak barang-barang yang dijual di toko tersebut, mulai dari celana dalam, susu bayi, hingga popok dan berbagai barang perlengkapan harian lainnya, dengan total kisaran jutaan rupiah.

“Barang-barang tersebut dimasukan ke dalam enam kantong besar yang mereka dapat di dalam toko tersebut,” terang Kompol Raden dalam pers Mapolres Singkawang, Jumat 15 Juli 2022 siang.

Baca juga: Pencuri HP pura-pura Jadi Pembeli viral di Media Sosial

Selanjutnya Petugas kepolisian Polsek Singkawang Timur dibantu jajaran Satreskrim Polres Singkawang melakukan penyidikan atas kasus pencurian tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan sehelai baju berwarna hitam yang ditinggalkan seorang pelaku saat mengganti pakaiannya dengan pakaian curian saat sedang beraksi di dalam toko.

Selanjutnya, Polisi mengidentifikasi barang bukti tersebut dan berhasil menangkap pelaku.

Dari hasil pengembangan penyidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan ke-empat pelaku.

Dari perbuatan pelaku tersebut, ke-empat pelaku diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHP Pidana dengan ancaman dua tahun penjara. 

Berita Terkait

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini
Husni Kurniawan: Satu Komando Dukung Sutarmidji Akui Kemenangan Norsan-Krisantus
Menang Pilkada Kubu Raya, Muda Mahendrawan Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Jiwo-Sukir
Ucapan Selamat Sutarmidji Untuk Kemenangan Norsan-Krisantus di Pilgub Kalbar 2024
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:01 WIB

Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:57 WIB

Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:50 WIB

Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini

Berita Terbaru