Daerah

Pendaftaran Calon Anggota BPD Desa Sungai Enau Dibuka dari 13-19 Juni 2021

×

Pendaftaran Calon Anggota BPD Desa Sungai Enau Dibuka dari 13-19 Juni 2021

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran Calon Anggota BPD Desa Sungai Enau Dibuka dari 13-19 Juni 2021
Pendaftaran Calon Anggota BPD Desa Sungai Enau Dibuka dari 13-19 Juni 2021 (ISTIMEWA)

KUBU RAYA, KALBAR SATU – Pendaftaran calon anggota BPD Desa Sungai Enau (DSE) Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya, Kalbar periode 2021-2027 telah dibuka.

Kabar terkait Pendaftaran calon anggota BPD Desa Sungai Enau disampaikan Ketua Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawartan Desa (BPD), Saur Ramadhan.

Ia mengatakan penerimaan pendaftaran calon anggota BPD tersebut lantaran masa jabatan yang lama sudah selesai.

Untuk itu, pada tahun 2021 ini dibuka pendaftaran calon anggota BPD.

Saur mengatakan, bahwa pihaknya telah mensosialisasikan pengisian Anggota BPD tersebut sejak 6-12 Juni 2021.

Sedangkan untuk pendaftaran, ia sampaikan sudah dibuka pada 13-19 Juni 2021.

Berita Lainnya: Lasarus Siap Maju Cagub Kalbar 2024

“Sehingga pada 20-23 dilakukan verifikasi berkas para calon dan untuk perbaikan berkas pada 24-25 Juni 2021,” kata Saur, Sabtu 19 Juni 2021.

Setelah semua berkas sudah dilengkapi. Maka lanjut Saur, pemilihan anggota BPD akan diselenggarakan pada 27 Juni 2021 yang berlokasi di sekretariat masing-masing Dusun yang ada di Desa Sungai Enau.

Dari enam Dusun tersebut akan ada 9 kuota untuk calon BPD, sebagaimana dijelaskan Saur, hal tersebut berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2015 tentang  Badan Permusyawartan Desa pada pasal 4 disebutkan bahwa jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gazal, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang.

Dari 9 kuota tersebut akan dibagi ke setiap-masing Dusun, untuk kuota Dusun Sunge Ano, Dusun Saga dan Dusun Ampaning masing-masing 2 orang.

Berita Lainnya: DPC PDI Perjuangan se-Kalbar Usulkan Lasarus sebagai Cagub 2024

Sementara untuk, Dusun Jaya Raya, Dusun Jaya dan Dusun Padi Raya masing-masing mendapatkan kuota 1 orang.

 “Untuk calon anggota BPD ini akan ditetapkan secara musyawarah dan  mufakat,” lanjut Saur.

Hal tersebut disampaikannya berdasarkan Permendagri nomor 110 tahun 2016 dan Perda nomor 10 tahun 2015 Bab IV tentang Mekanisme Pencalonan dan penetapan anggota yang tertuang pada pasal 6.

“Untuk mekanisme pemilihan akan ada lima orang dari setiap RT dikalikan dengan jumlah RT m\asing-masing Dusun. Lima orang tersebut ialah masuk kriteria sebagai tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda,” ujarnya.

“Untuk tokoh masyarakat bisa RT atau Sekretaris atau bendahara,” lanjutnya.

Dari enam Dusun tersebut, lanjutnya, akan ada pemilihan yang memiliki tahapan berbeda.

Diantaranya Dusun Sunge Ano, Dusun Saga dan Dusun Ampaning lantaran memiliki keterwakilan BPD ada 2 (dua) orang.

“Maka kita buat tahapan berbeda, yakni pemilihannya 25 persen perempuan dan 75 persen laki-laki sesuai perda nomor 10 tahun 2015 tentang Permusyawartan Desa pasal 4 poin C atau paling sedikit tuga keterwakilan perempuan,” ujarnya..

Dari tiga dusun tersebut, Saur merincikan bahwa untuk Dusun Sunge Ano memiliki 35 suara, 9 suara perempuan dan 26 suara laki-laki.

Kemudian untuk Dusun Saga memiliki 55 suara, 14 suara perempuan dan 41 suara laki-laki.

Untuk Dusun Ampaning memiliki 45 suara, dari 45 suara tersebut, 11 diantaranya suara perempuan dan 34 suara laki-laki.

Sedangkan untuk Dusun Jaya Raya, Dusun Jaya, dan Dusun Padi Raya tidak menggunakan mekanisme 25% Perempuan dan 75% Laki-lakli karena hanya memiliki 1 kuota perwakilan BPD.

Saur berharap pelaksanakan mulai dari pendaftaran hingga pemilihan calon anggota BPD periode 2021-2027 ini bisa berjalan dengan lancar dan tetap mengikuti aturan pemerintah, terlebih saat ini dikatakannya masih dalam pandemi covid-19 sehingga dihimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Pemilihan jujur, rakyat makmur,” ucapnya.