Pengadilan Negeri Pontianak Tolak Praperadilan Ketua Kadin Kalbar dalam Tersangka Kasus Korupsi

- Editor

Selasa, 15 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Pontianak Tolak Praperadilan Ketua Kadin Kalbar dalam Tersangka Kasus Korupsi/humas

i

Pengadilan Negeri Pontianak Tolak Praperadilan Ketua Kadin Kalbar dalam Tersangka Kasus Korupsi/humas

PONTIANAK, KALBAR SATU – Belum lama ini, Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menolak gugatan praperadilan Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Kalbar Joni Isnaini dalam perkara dugaan korupsi pembangun Jalan Tebas di Kabupaten Sambas.

Adapun gugatan itu ditolak dalam sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal, Wuryati, Senin (14/3/2022).

“Menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohonan tidak dapat diterima, dan permohonan pemohoan ditolak seluruhnya,” kata Wuryati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Jadwal Pertandingan BRI Liga 1 Indonesia Selasa 15 Maret 2022, Live Big Match Bali United vs Arema FC

Alasan penolakan tersebut, menurut Wuryati, karena pemohon tak dapat membuktikan dalil penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian tidak sah.

“Pemohon tak dapat membuktikan dalil penetapan tersangka kasus itu tidak sah. Termasuk, proses penahanan terhadap para tersangka,” ucap Wuryati.

Terkait keputusan itu, Kuasa hukum Joni Isnaini, Herman Hofi Munawar menghargai putusan hakim dan menerimanya secara hukum, namun dirinya mengaku kecewa.

“Pekerjaan sudah tuntas, sudah kita putarkan film, mana mungkin kita melepas pada materi, karena ada kaitannya,” ujar Herman.

Baca juga: Kapan Puasa Sunnah Nisfu Syaban 2022 ? Berikut Jadwal dan Bacaan Puasa Sya’ban dan Doanya

Adapun Film yang diputarkan merupakan hasil dokumentasi untuk menunjukkan proyek jalan tersebut sudah rampung.

Sementara Kabidkum Polda Kalbar Kombes Nurhadi Handayani menyampaikan terima kasih kepasa hakim Pengadilan Negeri Pontianak katena menolak semua gugatan.

“Alhamdulillah kita sudah mendengar putusan majelis hakim, apa yang mereka minta ditolak semuanya dalil dalilnya,” ungkap Nurhadi.

Sebelumnya, Ketum Kadin Kalbar Joni Isnaini menggugat penyidik Polda Kalbar bersama dua tersangka lain, yakni berinisial FA dan SA.

Kata Herman, kasus itu ada banyak kejanggalan, satu di antaranya penyidik mengabaikan hukum konstruksi yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017.

Selain Herman juga menilai, status tersangka kepada kliennya terlalu dipaksakan. Dijelaskan, anggaran proyek pembangunan jalan tersebut Rp 12 miliar, berasal dari APBD 2019.

“Dengan panjang jalan 5 kilometer dan lebar 5 meter serta ketebalan 25 sentimeter, proyek tersebut telah selesai serta memiliki PHO dan FHO sehingga tidak memiliki persoalan,” sebut Herman.

Baca juga: Kaderisasi DPK GMNI Kehutan Untan Diharapkan Melahirkan Kader Militan

Kemudian, Polda Kalbar sudah menetapkan Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Kalimantan Barat (Kalbar), Joni Isnaini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangun Jalan Tebas, Kabupaten Sambas pada 2019.

,Joni juga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang karena dianggap tidak kooperatif dan menyulitkan penyidikan.

“Dari empat tersangka, hanya Joni yang belum dilaksanakan pemeriksaan sebagai tersangka. Selain tidak mengindahkan dan memenuhi panggilan, (dia) juga dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan,” sebut Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Adapun terkait kasus dugaan korupsi ini mulai terkuak saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menggeledah satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalbar pada 30 September 2020. Usai penggeledahan rampung, polisi menyegel ruangan tersebut.

Berita Terkait

Erlinawati BKOW Kalbar Terus Bersinergi Membangun Kalimantan Barat
Bantu Penyelesaian Pembangunan, Sujiwo Sumbang Rp 100 Juta Untuk Masjid Awwaluddin
Ketua DPRD Landak Pimpin Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023
Seleksi Penerimaan Perwira Polri Sumber Sarjana TA 2025 di Polda Kalbar Dimulai
Kapolda Kalbar Hadiri Penerapan Bioteknologi Budidaya Jagung
Ketua DPRD Landak Kawal Pelantikan Bupati Terpilih
Residivis Pencurian di Kubu Raya Diringkus Polisi, Bawa Kabur Ponsel Korban
LAZISNU Kalbar Salurkan Bantuan Pangan di Panti Asuhan Syarief Hidayatullah

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:37 WIB

Erlinawati BKOW Kalbar Terus Bersinergi Membangun Kalimantan Barat

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:27 WIB

Bantu Penyelesaian Pembangunan, Sujiwo Sumbang Rp 100 Juta Untuk Masjid Awwaluddin

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:51 WIB

Ketua DPRD Landak Pimpin Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:52 WIB

Seleksi Penerimaan Perwira Polri Sumber Sarjana TA 2025 di Polda Kalbar Dimulai

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:39 WIB

Ketua DPRD Landak Kawal Pelantikan Bupati Terpilih

Berita Terbaru