Daerah

Perda 5 Desa Gagal, Hambat Pemekaran dan Pemerataan Pembangunan di Kubu Raya

2
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kubu Raya
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kubu Raya/ISTIMEWA

KALBARSATU.ID – Setelah gagal pelaksanaan Raperda Pemekaran 5 Desa beberapa waktu yang lalu, kini Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya mengajukan kembali Raperda Pemekaran 5 Desa itu kepada DPRD untuk dijadikan Perda Pemekaran.

“Perda yang dulu terkendala di Kabupaten Kubu Raya menjadi pelajaran berharga bagi Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya. Ini sejarah bagi Kabupaten Kubu Raya yang telah melakukan kesalahan fatal dalam administrasi, karenan tidak berkoordinasi serta lemahnya komunikasi terhadap pemerintah provinsi,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kubu Raya, Jumat (19/6/20).

Advertiser
Banner Ads

Politisi dari Partai Amanat Nasional merasa lucu melihat kinerja instansi terkait, dimana alur proses pemekaran Desa sudah diterangkan secara jelas di UU Nomor 6 tahun 2014 tentang pemekaran Desa agar tidak terjadi kesalahan prosedural.

“Proses pemekaran Desa ini bukan hal baru bagi Pemkab KKR, kenapa sekarang bisa salah alur? Aneh,” katanya.

Sangat disayangkan, akibat keteledoran tersebut menjadi terkendalanya pemekaran 5 Desa, kejadian ini berefek kepada Desa desa lain yang sudah berstatus desa persiapan, selain itu sudah banyak waktu tenaga dan biaya yang sudah dikorbankan disini, dan harus diingat pembiayaan pemekaran Desa ini menggunakan uang APBD.

“Kita sangat prihatin yang mana masyarakat sangat berharap agar proses pemekaran desa mereka segera terlaksana dalam rangka pemerataan pembangunan yang selama ini sangat minim mereka rasakan,” tambahnya.

Ia mengimbau kepada Desa yang sedang melakukan persiapan pemekaran untuk melengkapi syarat, agar prosesnya bisa cepat sesuai yang diatur dalam UU No.6 tahun 2014 tentang Desa dan permendagri No. 01 tahun 2017.

“Kami di Komisi 1 DPRD Kabupaten Kubu Raya serta Fraksi PAN berkomitmen dan sangat mendukung serta mendorong percepatan pemekaran Desa dan Kecamatan, demi tercapainya pemerataan pembangunan yang tercermin dalam sila ke lima yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” katanya.(*)

Exit mobile version