KALBARSATU.ID – Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan mengamankan satu orang laki-laki EZ (23) warga Jl Kom. Yos Sudarso yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, Jumat, (24/07/2020).
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., melalui Kapolsek Pontianak Selatan, AKP. Rio Sigal Hasibuan, S.IK., membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Berdasarkan laporan polisi tertanggal 24 Juli 2020, kami berhasil mengamankan seorang laki-laki EZ yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan”, ungkapnya
Berawal dari pelaku EZ yang memergoki pujaan hatinya tengah berduaan dengan RO di sebuah kost di kawasan Jl. Trunojoyo kota Pontianak.
Tak dapat menahan rasa cemburu, EZ lantas berselisih paham, kemudian memukul RO dengan sebuah kunci motor yang tergenggam di tangan kanannya.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP. Rio Sigal Hasibuan, S.IK., mengatakan, pada hari Jumat (33/07/2020) unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan menerima laporan polisi.
Bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan menggunakan 1 buah kunci motor yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala.
Kemudian tim Reskrim Polsek Pontianak Selatan mendapat informasi tentang keberadaan tersangka yang sedang berada di Jalan Perdana di sebuah kost.
“Selanjutnya tim Reskrim Polsek Pontianak Selatan langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Polsek Pontianak Selatan untuk penyidikan lebih lanjut,” (Humas/Lutfi).