Daerah

Perselisihan Pilkada Sekadau Masuk Tahap Pembuktian, Martinus Minta Masyarakat Sabar

×

Perselisihan Pilkada Sekadau Masuk Tahap Pembuktian, Martinus Minta Masyarakat Sabar

Sebarkan artikel ini
Perselisihan Pilkada Sanggau Masuk Tahap Pembuktian, Martinus Minta Masyarakat Sabar
Wakil Ketua di DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat (Kalbar), Martinus Sudarno bersama Glorio Sanen sebagai Kuasa Hukum pasangan Rupinus - Aloysius yang juga Pengurus Badan Bantuan Hukum DPP PDI Perjuangan Kalimantan Barat menyampaikan terkait proses Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat di Kantor Fraksi DPRD Kalbar, Kamis 18 Februari 2021.

Perselisihan Pilkada Sekadau Masuk Tahap Pembuktian, Martinus Minta Masyarakat Sabar

PONTIANAK, KALBARSATU.ID — Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat (Kalbar), Martinus Sudarno menyampaikan terkait proses gugatan Perselisihan Pilkada Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis 18 Februari 2021.

Martinus Sudarno mengatakan, sampai saat ini pasangan Rupinus – Aloysius terkait Perselisihan Pilkada Sekadau sedang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebagaimana diketahui bahwa pasangan Rupinus – Aloysius sedang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (Perselisihan Pilkada Sekadau). Supaya tidak terjadi pemberitaan yang simpang siur, kami sengaja mengundang teman-teman untuk melakukan konferensi pers,” ujar Martinus Sudarno, di Kantor Fraksi DPRD PDI Perjuangan Kalimantan Barat.

“Saya membaca di media, terutama beredar informasi simpang siur terkait dengan adanya Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Sekadau. Dari kelompok sebelah (pasangan Aron-Subandrio) tampaknya gencar sekali membantah tidak ada,” tambahnya.

Dirinya juga menyampaikan sampai sejauh ini pada pilkada Kabupaten Sekadau belum ada pemenangnya. Makanya karena masih dalam proses gugatan Perselisihan Pilkada, dia meminta kepada masyarakat Kabupaten Sekadau untuk bersabar sembari menunggu hasil persidangan di MK.

“Saya perlu sampaikan ke masyarakat Sekadau, bahwa sampai hari ini belum ada pemenang pilkada di Sekadau. Sampai adanya keputusan mahkamah konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, saya meminta kepada masyarakat Sekadau untuk bersabar menunggu proses persidangan ini sampai dengan selesai,” tuturnya.

Mewakili Partai PDI Perjuangan sebagai pendukung utama pasangan Rupinus – Aloysius, dirinya mengajak kepada tim, pendukung dan relawan tetap solid, tetap menjaga situasi yang aman dan damai di Sekadau sampai keputusan Mahkamah Konstitusi.

Penjelasan Glorio Sanen terkait Gugatan Perselisihan Pilkada Sekadau

Di tempat yang sama, -Glorio Sanen sebagai Kuasa Hukum pasangan Rupinus – Aloysius yang juga Pengurus Badan Bantuan Hukum DPP PDI Perjuangan Kalimantan Barat mengatakan proses gugatan perselisihan pilkada di Sekadau ke MK sudah masuk pada tahap pembuktian.

“Kalau kita melakukan potret terhadap permohonan di Mahkamah Konstitusi pilkada 2020, ada 138 permohonan, kemudian yang masuk pokok perkara ada 45 lanjut ke tahap pembuktian termasuk Sekadau,” Sebut Glorio Sanen.

Tahapan pembuktian, lanjut Sanen, kami perlu sampaikan, sebelum permohonan kami bacakan, sudah menyiapkan 108 bukti dan ketika permohonan dibacakan sehari sebelumnya kami mengesahkan 115 alat bukti, jadi kami menambahkan sebanyak 7 alat bukti.

“Kami bersidang kembali pada tanggal 24 Februari 2021 mendatang, yang mana agenda persidangan adalah pembuktian pemeriksaan saksi dan ahli serta penambahan alat bukti,” ujar Sanen.

“Jadi, kami sekarang juga sedang berkonsolidasi dalam kerangka dalam penambahan alat bukti,” kata Sanen.

Tentunya dalam konteks persidang, imbuh Sanen, kalau ini sudah masuk pokok perkara, jadi nanti soal keyakinan dan lain sebagainya kami dari tim kuasa hukum tetap optimis, karena setiap dalilkan disertai dengan alat bukti.

“Yang kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi ini adanya pemungutan suara ulang dan perhitungan suara ulang,”

Kalau melihat peluang, terang Sanen, berdasarkan jawaban dari termohon, keterangan Bawaslu dan pihak terkait, kami melihat bahwa yang pertama jawaban termohon yakni pihak KPUD Kabupaten Sekadau mengakui terjadi kesalahan bahkan Bawaslu pun mengakui terjadi kesalahan.

Kalau kemudian kita melihat bagaimana dalam kontek pembuktian berdasarkan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait.

“Maka kami meyakini apa yang kami sampaikan pelanggaran-pelanggaran dan kelalain prosedur itu juga dibenarkan oleh mereka, secara potensi Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan ini,” sebutnya.

“Sedangkan untuk perselisihan 1554 suara kemudian ambang batas pilkada Sekadau 2200 suara, tentu secara formil terpenuhi dan yang menjadi objek sengketa kami dalilkan lebih dari 30000 suara,” tutupnya.#

Baca juga Sujiwo Ajak Komunitas Juang Jadi Penyambung Lidah Rakyat

Media partner jatimsatu.id