PONTIANAK, KALBAR.SATU – Patut diwaspadai oleh setiap orangtua, sebab Kota Pontianak kini bisa dibilang Rawan Anak.
Pagi tadi, lagi-lagi pihak kepolisian ungkap Praktik Prostitusi Online Kota Pontianak. Ironisnya praktik haram melibatkan sejumlah anak dibawah umur.
Kali ini, pengungkapan kasus tersebut tepatnya di sebuah hotel di Jalan Setiabudi Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Di hotel tersebut polisi gerebek terkait dugaan adanya prostitusi online, Selasa (23/11/2021) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca Juga: Kabar Gembira Warga Pontianak yang Resah Kemacetan, Lasarus: Pembangunan Duplikat Jembatan Kapuas Satu Tinggal Lelang
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto menyampaikan, dalam penggerebekan, sebanyak enam orang diamankan.
Tersangka terdiri dari empat pria dan dua wanita. Dari keenam orang tersebut, lima di antaranya anak di bawah umur.
“Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya indikasi prostitusi online.”
“Kemudian, bersama KPPAD Kalbar, kami melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Jalan Setiabudi Pontianak,” kata Indra melalui keterangannya, Selasa.
Baca juga: Evaluasi OPD Kota Pontianak, Serapan Anggarannya Belum Maksimal
Diterangkan Indra, saat ini, keenam orang yang diamankan sudah dibawa Mapolresta Pontianak untuk penanganan lebih lanjut.
“Ada emapt orang pria dan dua wanita. Satu orang pria yang diamankan dewasa, sedangkan lima lainnya masih di bawah umur,” ucap Indra.
Terkait rencana tindak lanjut, kata dia, kepolisian bersama Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) Dinas Sosial Kota Pontianak.
Baca juga: Inilah APBD Kota Pontianak Tahun 2022 yang Disetujui DPRD
Pihak kepolisian juga akan menginterogasi dan menghubungi orangtua dari keenam orang yang diamankan.
“Kami pastikan melakukan proses penyelidikan dan penanganan seusai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Indra.