Petani di Mempawah ditangkap, TindakPidana Karhutla

- Editor

Kamis, 18 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang petani berinisial T (52), warga Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, ditangkap Polisi Rabu 17 Februari 2021.

i

Seorang petani berinisial T (52), warga Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, ditangkap Polisi Rabu 17 Februari 2021.

Petani di Mempawah ditangkap,
TindakPidana Karhutla

MEMPAWAH, KALBARSATU.ID – Seorang petani berinisial T (52), warga Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, ditangkap Polisi Rabu 17 Februari 2021.

Petani berusia 52 tahun itu ditangkap pihak kepolisian karena membuka lahan dengan cara membakar lahan untuk ditanami semangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjelasan Petani di Mempawah ditangkap

Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M. Resky Rizal menyebutkan, T diduga melakukan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Terduga membuka lahan perkebunan semangka miliknya di RT 10 RW 20 Desa Peniraman.

“Ketika terjadi kebakaran hutan dan lahan di RT 10 RW 20 Desa Peniraman, kami sedang melakukan pemadaman. Saat itu penyelidikan juga dilakukan untuk mengatasi penyebab kebakaran,” katanya.

Keterangan Petani di Mempawah ditangkap

Dari hasil penyelidikan, lanjut dia, pihak kepolisian mendapati bukti-bukti seperti cangkul, parang dan ranting pohon serta saksi yang mengarah kepada terduga pelaku berinisial TM.

Dirinya menyebutkan bahwa saksi mata mengatakan terduga pelaku membakar lahan untuk membuka lahan perkebunan semangka.

“Dia (terduga petani) memotong ranting pohon dan mengumpulkannya untuk dibakar pada tanggal 11 Februari sekitar pukul 16.00 sore,” terangnya.

Terduga (petani), tambanya pelaku menumpuk ranting pohon yang ditebang nya untuk dibakar. Kemudian hari berikutnya, 12 Februari terduga pelaku pelaku kembali membakar lahan tersebut sampai menjadi abu.

“Terduga (petani) kemudian meninggalkan lokasi itu. Lahan itu adalah lahan gambut. Sisa pembakaran yang dilakukan terduga pelaku kemudian merembet dan meluas tanpa dia sadari,” ungkapnya.

Menurutnya, terduga T (petani) lalai lantaran meninggalkan api yang belum padam sepenuhnya.

“Saat ini terduga (petani) pelaku masih diperiksa di Mako Polres Mempawah,” tutupnya.#

Baca juga Warga Net Sebut Nissa Sabyan Pelakor

Rekomendasi sumber berita lain kompas.com

Berita Terkait

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini
Husni Kurniawan: Satu Komando Dukung Sutarmidji Akui Kemenangan Norsan-Krisantus
Menang Pilkada Kubu Raya, Muda Mahendrawan Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Jiwo-Sukir
Ucapan Selamat Sutarmidji Untuk Kemenangan Norsan-Krisantus di Pilgub Kalbar 2024

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:01 WIB

Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:57 WIB

Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:50 WIB

Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini

Berita Terbaru

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru. Foto/Istimewa.

News

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru

Jumat, 20 Des 2024 - 20:53 WIB