Petani di Mempawah ditangkap,
TindakPidana Karhutla
MEMPAWAH, KALBARSATU.ID – Seorang petani berinisial T (52), warga Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, ditangkap Polisi Rabu 17 Februari 2021.
Petani berusia 52 tahun itu ditangkap pihak kepolisian karena membuka lahan dengan cara membakar lahan untuk ditanami semangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjelasan Petani di Mempawah ditangkap
Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M. Resky Rizal menyebutkan, T diduga melakukan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Terduga membuka lahan perkebunan semangka miliknya di RT 10 RW 20 Desa Peniraman.
“Ketika terjadi kebakaran hutan dan lahan di RT 10 RW 20 Desa Peniraman, kami sedang melakukan pemadaman. Saat itu penyelidikan juga dilakukan untuk mengatasi penyebab kebakaran,” katanya.
Keterangan Petani di Mempawah ditangkap
Dari hasil penyelidikan, lanjut dia, pihak kepolisian mendapati bukti-bukti seperti cangkul, parang dan ranting pohon serta saksi yang mengarah kepada terduga pelaku berinisial TM.
Dirinya menyebutkan bahwa saksi mata mengatakan terduga pelaku membakar lahan untuk membuka lahan perkebunan semangka.
“Dia (terduga petani) memotong ranting pohon dan mengumpulkannya untuk dibakar pada tanggal 11 Februari sekitar pukul 16.00 sore,” terangnya.
Terduga (petani), tambanya pelaku menumpuk ranting pohon yang ditebang nya untuk dibakar. Kemudian hari berikutnya, 12 Februari terduga pelaku pelaku kembali membakar lahan tersebut sampai menjadi abu.
“Terduga (petani) kemudian meninggalkan lokasi itu. Lahan itu adalah lahan gambut. Sisa pembakaran yang dilakukan terduga pelaku kemudian merembet dan meluas tanpa dia sadari,” ungkapnya.
Menurutnya, terduga T (petani) lalai lantaran meninggalkan api yang belum padam sepenuhnya.
“Saat ini terduga (petani) pelaku masih diperiksa di Mako Polres Mempawah,” tutupnya.#
Baca juga Warga Net Sebut Nissa Sabyan Pelakor
Rekomendasi sumber berita lain kompas.com