PKBH IAIN Pontianak dan Kesultanan Kadriah Resmikan Kerja Sama Strategis

PKBH IAIN Pontianak dan Kesultanan Kadriah Resmikan Kerja Sama Strategis
PKBH IAIN Pontianak dan Kesultanan Kadriah Resmikan Kerja Sama Strategis. Foto/istimewa.

KALBAR SATU ID – Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Al-Jamiah IAIN Pontianak dan Yayasan Puak Melayu Maharatu Permaisuri Kesultanan Kadriah Pontianak secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis pada Sabtu, 22 November 2025.

Bertempat di Ruang Senat Lantai 4 Rektorat PKBH IAIN Pontianak, kerja sama ini menandai langkah maju dalam menyediakan pelayanan hukum yang terintegrasi dengan pelestarian dan promosi nilai-nilai budaya Kesultanan Kadriah Pontianak, sekaligus menjadi perwujudan nyata implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan PKS ini didorong oleh maksud dan tujuan utama yang telah disepakati bersama, yakni untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia bagi kedua belah pihak di bidang hukum, adat, dan kebudayaan.

Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan merinci secara teknis, operasional, dan administratif pelaksanaan kegiatan yang telah disepakati dalam Nota Kesepahaman sebelumnya.

Dengan sinergi ini, diharapkan komunitas Kesultanan dapat menerima pelayanan konsultasi, bantuan, dan penyuluhan hukum yang tidak hanya sesuai hukum positif dan hukum Islam, tetapi juga menghormati dan mempromosikan nilai-nilai budaya Kesultanan Kadriah.

Acara penandatanganan ini dirangkai dengan momen penting lainnya, yakni pelantikan Pengurus Borneo Legal Club (BLC) di bawah naungan PKBH Al-Jamiah IAIN Pontianak Periode 2025/2026.

Organisasi mahasiswa ini diproyeksikan akan menjadi motor penggerak dan pelaksana di lapangan untuk seluruh ruang lingkup kegiatan dalam PKS.

Dalam keterangannya, Qomaruzzaman, M.Si, selaku Ketua PKBH Al-Jamiah IAIN Pontianak, menyatakan bahwa PKS ini sangat penting untuk melegitimasi dan mengatur pelaksanaan kegiatan-kegiatan di lapangan, yang menjadi alasan operasional utama kerja sama ini.

Ia merinci ruang lingkup kegiatan yang akan dilakukan secara kolaboratif, di antaranya meliputi:

1. Penyuluhan dan Bantuan Hukum Non-Litigasi: Memberikan konsultasi dan penyuluhan hukum kepada komunitas Kesultanan, khususnya terkait isu hukum adat, hukum waris Islam, hukum yayasan, dan perlindungan aset budaya.

2. Kajian dan Penelitian Ilmiah Bersama: Melakukan penelitian mendalam mengenai interaksi antara hukum positif, hukum Islam, dan hukum adat Melayu Pontianak dalam konteks Kesultanan Kadriah dan kebudayaan Borneo.

3. Pengembangan SDM dan Magang: Menempatkan mahasiswa Anggota Borneo Legal Club (BLC) untuk magang di lingkungan kedua belah pihak, memberikan pengalaman praktis di bidang hukum dan adat.

4. Pemberian Pertimbangan Hukum: Memberikan saran dan membantu penyusunan naskah kebijakan internal atau bahkan Naskah Akademik/Rancangan Peraturan Daerah terkait pelestarian budaya Melayu.

5. Penyelenggaraan Kegiatan Bersama: Berkolaborasi dalam menyelenggarakan seminar, workshop, dan kegiatan sosialisasi hukum dan pelestarian kebudayaan Borneo.

Lebih lanjut Qomar menegaskan, “Seluruh ruang lingkup ini akan dilaksanakan secara kolaboratif, dan kami menaruh harapan besar pada Borneo Legal Club (BLC), organisasi mahasiswa di bawah naungan PKBH, untuk mengambil peran aktif di lapangan.”

Senada dengan hal itu, Maharatu Suri Mahkota Agung Tanaya Ahmad Alkhalidi, selaku Pendiri/Ketua Yayasan Puak Melayu Maharatu Permaisuri Kesultanan Kadriah Pontianak, juga menyampaikan antusiasmenya terhadap kolaborasi ini.

“Kami menyambut baik dan merasa terhormat atas terjalinnya Perjanjian Kerja Sama ini. Bagi kami, hukum dan budaya adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Kesultanan Kadriah memiliki warisan adat dan budaya yang luhur yang perlu dilindungi secara hukum. Kerjasama dengan PKBH IAIN Pontianak ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan ikhtiar nyata untuk memperkuat perlindungan hukum atas aset-aset budaya dan nilai-nilai adat Melayu Pontianak,” ujar Maharatu Suri Mahkota Agung.

“Melalui kolaborasi ini, kami berharap nilai-nilai Kesultanan dapat diarusutamakan dalam kajian ilmiah dan pelayanan hukum, sehingga tercipta sinergi yang harmonis antara tradisi dan modernitas hukum demi keberlanjutan kebudayaan Borneo.” sambungnya.

Setelah penandatanganan PKS, acara dilanjutkan dengan seminar tentang “Hukum dan Kebudayaan Borneo”. Seminar tersebut menghadirkan dua pemateri utama yang sangat kompeten di bidangnya. Pemateri pertama adalah Maharatu Suri Mahkota Agung Tanaya Ahmad Alkhalidi sendiri, yang membagikan perspektif Kesultanan dan kebudayaan.

Sementara pemateri kedua adalah Bapak Abu Bakar, M.Si., yang merupakan Dosen Mata kuliah Islam dan Kebudayaan Borneo sekaligus Wakil Dekan II Fakultas Syariah (Fasya) IAIN Pontianak, yang memberikan perspektif akademis dan hukum Islam.

Penandatanganan PKS ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting. Turut hadir Dr. Ali Hasmy, M.Si., selaku Wakil Rektor 1 (Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan) IAIN Pontianak; Vina Lusianna, M. Kn., selaku Sekretaris PKBH; Ari Widyawati, M.A, selaku Bendahara PKH; serta perwakilan eksternal yaitu Seprianda Risky, Duta Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), dan Arumdhita Hapsari, Duta Bujang-Dare Pontianak. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan luas dari berbagai elemen, mulai dari institusi akademik, lembaga perwakilan rakyat, hingga duta budaya daerah, menandakan bahwa kolaborasi ini adalah agenda strategis yang mendapat perhatian publik.

Sinergi antara PKBH Al-Jamiah IAIN Pontianak dan Yayasan Puak Melayu Maharatu Permaisuri Kesultanan Kadriah Pontianak ini dipandang sebagai model ideal dalam upaya melestarikan warisan budaya melalui pendekatan hukum yang kuat dan terencana. Diharapkan, langkah ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat dan pengembangan ilmu hukum berbasis kearifan lokal di wilayah Kalimantan Barat.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan