PONTIANAK, KALBAR SATU – Putriana dalam pemaparannya menyoroti pola dan budaya patriarki, yang masih berkembang di masyarakat hingga saat ini.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan bertajuk “Redam dan Reda”, serta diskusi publik bertema ‘Bedah Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021’, di Bermuda Café, Jl Pulau We, Selasa (7/12/2021) malam yang digelar oleh Koalisi Muda Kalimantan Barat (KM Kalbar).
“Sehingga yang menjadi pandangan adalah dalam perspektif laki-laki. Laki-laki diberi otot dan juga kekuatan yang lebih daripada perempuan, selain itu mind set lain adalah laki-laki lekat dengan karir sedangkan perempuan identik dengan dapur. Hal ini yang membuat perempuan dianggap sebagai makhluk yang lemah,” ungkapnya.
Baca Juga: Kapolda Kalbar Apresiasi Diskusi lounching #JagaIndonesia yang diadakan NU dan KJP
Lebih jauh, ia juga turut memberikan contoh dari budaya patriarkis yang berkembang hingga menyebabkan terjadinya kekerasan seksual.
“Berdasarkan hal ini, laki-laki punya potensi melakukan kekerasan seksual kepada perempuan. Hal ini karena perempuan kalah secara fisik maupun secara kuasa.”
“Hal ini tidak terlepas terjadi di ruang terbuka publik, oleh senior kepada juniornya, oleh atasan kepada pegawainya, oleh pula dosen terhadap mahasiswinya,” tutur Putri.
Ia juga menyoroti perihal banyaknya kontra dari Permendikbudristek No.30 tahun 2021 dengan anggapan akan melegalkan zinah di kampus, karena adanya frasa persetujuan korban, sehingga muncul pernyataan dibolehkan jika dilakukan secara suka sama suka.
Baca Juga: Koalisi Muda Kalbar Gaungkan Satgas Kekerasan Seksual di Kampus
Menurut dia dalam Alquran disebutkan agar jangan mendekati zinah. Kekerasan seksual adalah zinah yang berarti tidak diperbolehkan, apalagi pemaksaan seksual dan lain sebagainya adalah bagian dari zinah pula.
“Jadi Permendikbud ini sebenarnya ingin mengendalikan potensi zinah dalam kekerasan itu. Ada banyak zinah dalam kekerasan itu, model-modelnya pelecehan dan lain sebagainya yang tidak dilihat oleh mereka yang kontra,” terangnya.
Sumber: Rilis