Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 500 Gram Sabu Dari Malaysia

- Editor

Selasa, 12 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak pelaku penyelundupan sabu diamankan oleh Polda Kalbar, Foto/Dok. Polda Kalbar

i

Tampak pelaku penyelundupan sabu diamankan oleh Polda Kalbar, Foto/Dok. Polda Kalbar

KALBARSATU.ID – Tim khusus Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menggagalkan penyeludupan 500gram narkotika jenis sabu dari negara Malaysia melalui perbatasan wilayah Entikong Kabupaten Sanggau. Penyeludupan ini melibatkan warga binaan Lapas II Pontianak. Dua orang wanita yang menjadi kurir berhasil ditangkap tim gabungan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha melalui pesan tertulis mengkonfirmasi pengungkapan tersebut. Gembong mengatakan pengungkapan dilakukan bersama tim dari Bea Cukai dan Polsek Entikong.

“Senin 11 Mei 2020, di Jalan Lintas Malenggang – balai Karangan Kecamatan Sekayam, telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang yang membawa narkoba jenis sabu berinisial TS dan EK. Keduanya seorang wanita,” ungkapnya, Selasa (12/5/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gembong melanjutkan, pengungkapan diawali pada tanggal 7 Mei 2020, tim khsusus Narkoba Polda kalbar mendapat informasi bahwa akan ada upaya penyelundupan narkotika jenis shabu yang diselundupkan dari jalan tikus perbatasan Entikong.

“Dihari yang sama, tim langsung bergerak menuju perbatasan. Sesampainya d Entikong, dilakukan koordinasi bersama Polsek untuk melakukan penyelidikan,” tambahnya.

Masih keterangan dari Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong mengungkapkan dari hasil penyisiran dan pengumpulan informasi selama 4 hari di wilayah perbatasan Entikong, tim akhirnya mendapatkan target TS dan dilakukan pembuntutan.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang bungkusan ke pinggir jalan. Dan dilakukan pemeriksaan didapati 2 bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu  dg berat 500 gram,” Lanjut Gembong.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dilokasi, TS mengakui bahwa dirinya mendapatkan perintah dari mantan suaminya yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II Pontianak untuk menerima sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di Balai Karangan.

Kombes Pol Gembong Yudha mengatakan saat pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal narkotika tersebut. Gembong juga mengungkapkan telah melakukan koordinasi bersama pihak Lapas II A Pontianak untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua warga binaan yang diduga mengontrol peredaran narkoba.(lut)

Berita Terkait

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini
Husni Kurniawan: Satu Komando Dukung Sutarmidji Akui Kemenangan Norsan-Krisantus
Menang Pilkada Kubu Raya, Muda Mahendrawan Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Jiwo-Sukir
Ucapan Selamat Sutarmidji Untuk Kemenangan Norsan-Krisantus di Pilgub Kalbar 2024
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:01 WIB

Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:57 WIB

Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:50 WIB

Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini

Berita Terbaru

Nasional

OJK Beri Dukungan terhadap Program Ansor-RMS Ansor Stokis

Minggu, 8 Des 2024 - 19:02 WIB