MEMPAWAH, KALBAR SATU – Polemik Makam Daeng Fatimah di Pulau Temajo (seorang pahlawan kemerdekaan), atau lengkapnya, Daeng Fatimah Daeng Abasa binti Sultan Hasanudin di Pulau Temajo, Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah, Kalbar.
Terkait itu, Kepala Disdikporapar Kabupaten Mempawah, El Zuratnam, melalui Kabid Pariwisata Disdikporapar, Raja Fajar Azansyah, angkat bicara Soal polemik Makam Daeng Fatimah di Pulau Temajo yang sempat viral di media sosial tersebut.
Lebih lanjut, Fajar panggilannya, mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga dirinya memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Kami mengetahuinya baru-baru ini, beberapa hari setelah lebaran. Pastinya akan kita selesaikan dengan baik agar tidak menimbulkan permasalahan yang lebih luas di masyarakat,” kata Fajar, Senin 24 Mei 2021.
Fajar memastikan makam Fatimah Daeng Takontu di Tanjung Matoa, Pulau Temajo masuk dalam kategori situs atau benda cagar budaya yang dilindungi oleh Peraturan Bupati (Perbup) nomor 15 tahun 2020.
Baca Juga 8 Pegawai Dukcapil Mempawah Positif Covid-19
“Makam Fatimah Daeng Takontu masuk dalam BCB dan dilindungi oleh Perbup nomor 15 tahun 2020. Tidak boleh dirusak apalagi dimiliki, tegasnya.
Kemudian sebut dia, bahwa terkait pemasangan spanduk peringatan di bangunan Surau Patimmah Daeng Takontu, Fajar menyebut bukan bagian dari BCB yang dilindungi oleh Perbup Mempawah. Terlebih, menurut Fajar, jarak antara bangunan surau dan makam cukup jauh.
“Kalau surau itu bukan BCB. Jaraknya pun cukup jauh. Makam berada di bagian bukit, sedangkan bangunan surau dibawah atau sekitar pantai. Pembangunan surau itu sendiri inisiatif dari masyarakat, sebutnya.
Baca Juga: Mengenal Hermawansyah
Fajar menambahkan, bahwa telah berkoordinasi dengan orang kepercayaan pemilik lahan untuk membicarakan persoalan itu. Dalam waktu dekat, Fajar akan bertemu langsung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara musyawarah.
“Dari tangan kanan pemilik lahan mengaku beberapa waktu lalu mereka bersama BPN melakukan pengukuran lahan dan memasang spanduk di lokasi surau. Tapi, mereka memastikan tidak mengganggu area makam,” ungkapnya.
Oleh Karena itu, kata Fajar, pihak belum dapat memastikan penyebab kerusakan bangunan makam Patimmah Daeng Takontu. Bisa disebabkan oleh faktor alam atau ulah oknum tidak bertanggung jawab.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak BPN Mempawah terkait status lahan dan BCB Makam Patimmah Daeng Takontu di Pulau Temajo. Kita berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik agar tidak menjadi polemik di masyarakat,” tandasnya.