BENGKAYANG, KALBAR SATU – Polres Bengkayang, Kalimantan Barat, tangani kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan seorang oknum kepala desa dengan korbannya mencapai delapan orang.
Kemudian korba menghendaki kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
“Saat ini kami tengah menangani atau melakukan penyidikan dugaan pungli yang dilakukan oleh salah satu oknum kades berinisial J, yang ada di Kecamatan Sungai Betung.”
“Praktek pungli tersebut terjadi sejak tahun 2020, dengan jumlah korban delapan orang,” ujar Wakil Kepala Polres Bengkayang, Kompol Amin Siddiq saat dihubungi di Bengkayang, Selasa.
Dikatakannya, bahwa pelaku oknum kades tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada warga dengan alasan untuk keperluan pengurusan surat menyurat.
Baca Juga: Direkomendasikan Maju Pilgub 2024, Lasarus: Kami Kalau Bertanding Harus Menang
Baca Juga: Covid-19 Menggila, Kota Pontianak Masuk Zona Merah
Lebih lanjut, uang yang dipungut, di antaranya untuk pembelian alas meja sebesar Rp300ribu, selain itu juga pungutan biaya pembuatan surat izin atau keterangan usaha dengan nilai bervariasi mulai dari Rp5ribu – Rp50ribu.
“Setiap masyarakat yang mengajukan surat keterangan usaha, yang bersangkutan (oknum kades) meminta uang dengan jumlah bervariasi,” kata dia.
Disebutkan Kompol Amin Siddiq, sebelum kasus ini berlanjut atau masuk dalam tahap penyelidikan, pihaknya telah melakukan upaya-upaya seperti mediasi antara kades dan warga atau korban, namun tak menghasilkan kesepakatan.
“Secara nilai memang tidak besar, namun kami sudah melakukan upaya agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami sudah melibatkan Forkopimcam yang ada di kecamatan Sungai Betung, Kapolsek, tokoh masyarakat, tokoh adat, namun tidak mendapatkan kesepakatan,” katanya.
Lebih lanjut perkara tersebut ditarik ke Polres Bengkayang dan coba memberikan ruang mediasi tetap tetap tidak tercapai kesepakatan dari kedua belah pihak.
“Sudah menghadirkan pihak kejaksaan, Saber Pungli, namun masyarakat tetap ingin perkara ini tetap diproses secara hukum,” katanya lagi.
Dia menyatakan, Polres bukan semata-mata hanya untuk penegakan hukum dalam kasus yang tergolong nilainya kecil dengan kerugian yang tidak seberapa nilainya.
Namun dalam kasus kali ini, murni dari keinginan masyarakat Sungai Betung yang sudah jenuh karena perbuatan ini sering dilakukan oleh oknum kades tersebut.
“Sehingga mediasi tidak menemukan titik temu,” kata dia.
Terima Kasih Telah Membaca Artikel berjudul ” Polisi Tangani Kasus Pungli Oknum Kepala Desa di Benkayang”