Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Polisi Tangkap Pemuda pencuri Bengkel Vespa di Pontianak

1
×

Polisi Tangkap Pemuda pencuri Bengkel Vespa di Pontianak

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Pemuda pencuri Bengkel Vespa di Pontianak
Polisi Tangkap Pemuda pencuri Bengkel Vespa di Pontianak/rilis
Example 468x60

PONTIANAK, KALBARSATU.ID – Seorang pemuda berinisial AD (21) ditangkap unit Reskrim Polsek Pontianak Kota bersama barang bukti berupa uang receh sisa hasil curianya.

AD ditangkap karena nekat mencuri di sebuah bengkel Vespa. Aksinya pun terekam CCTV,

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menerangkan, AD melakukan pencurian itu pada tanggal 3 Maret 2021 dini hari bersama seorang temannya.

“Dan temannya saat ini masih buron bernama botak,” ungkap AKP Rully, Senin 8 Maret 2021.

Dijelaskan AKP Rully, kedua tersangka masuk kedalam bengkel motor khusus Vespa itu dengan cara memanjat dinding lalu membobol ventilasi di lantai 2 Bengkel tersebut.

“Kedua pelaku berhasil menggondol uang tunai yang ada dilaci meja kasir senilai 5 (lima) juta rupiah, 2 Jerigen Oli Mesin, serta sejumlah baut,” ujarnya.

Atas pencurian tersebut korbanpun merugi hingga lebih dari 6 juta rupiah.

Menindaklanjuti laporan korban, petugas melakukan penyelidikan, dari hasil olah TKP dan pemeriksaan CCTV, petugas kepolisian dari unit Reskrim Polsek Pontianak kota berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Pada hari Kamis 4 Maret 2021 Sekira pukul 01.30 wib di Jalan Sultan Muhamad Komplek Pasar Kapuas Besar Kota Pontianak, pelaku berhasil diamankan, dan dari hasil pemeriksaan AD mengaku melakukan pencurian itu bersama temannya yang biasa disapa botak,” terangnya.

Saat penangkapan, petugas mendapati uang  koin recehan dalam bentuk pecahan Rp.100,- sampai Rp.1000,- berjumlah Rp.20.900,-(dua piluh ribu sembilan ratus rupiah).

Dikuinya uang tersebut adalah uang yang ikut di ambil saat ia mencuri toko itu, sementara sisa uang lainnya diakui AD sudah ia gunakan untuk bersenang – senang.

Atas perbuatannya, AD diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. #

Example 300250
Example 120x600