KALBARSATU.ID – Polres Kabupaten Kubu Raya bersama Forum Kesatuan Umat Beragama (FKUB) telah melakukan media terkait penolakan pembangunan Gereja di Dusun Sela Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang-Kubu Raya.
“Masalah tersebut sudah dilakukan mediasi oleh pihak FKUB, dan kami sudah melakukan proses mediasi serta mengharapkan tidak ada lagi pemasangan spanduk tersebut, semua proses perijinan gereja itu sesuaikan dengan aturan dan mengharap masyarakat setempat tidak melakukan hal yang melanggar hak,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP A Yani Permana S. I. K, M.H. saat dikonfirmasi oleh kalbar satu, Sabtu 17 Oktober 2020.
AKBP A Yani meminta kepada mayarakat Kubu Raya, agar menciptakan kedamaian di tengah keberagaman di Kalimatan Barat.
“Ciptakan kedamaian dalam keberagaman di Kubu Raya untuk damainya kalbar menuju Indonesia emas,” katanya.
Dirinya juga berharap masyarakat tidak lagi ada memperdebatkan mengenai hal tersebut, karena semuanya dalam proses pembangunan rumah ibadah telah diatur dalam perundangan.
“Persyaratan perijinan mendirikan Gereja, diatur oleh UU dan Peraturan Bersama 2 Menteri Agama dan Mendagri no 8 dan 9 tahun 2006 pasal 13 dan 14 (Red). Hal ini yg menjadi landasan yuridis, dan semua unsur telah berperan dalam memediasi dan fasilitasi baik dari pemda, FKUB, warga dan desa serta kami pihak kepolisian yang bertugas menjaga dari kamtibmas,” sebutnya.(KB1)