KETAPANG, KALBAR SATU – Empat Kasus kejahatan jalanan (street crime) berhasil diungkap oleh Polres Kabupaten Ketapang Polda Kalbar selama sepekan.
Tiga diantaranya merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor dan satu kasus perampasan handphone. keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang, Kamis 01 Juli 2021.
Disampaikan Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K., bahwa di ungkapnya kasus kasus ini berawal dari adanya laporan beberapa korban.
Lebih lanjut, untuk kasus pencurian kendaraan bermotor memiliki modus operandi yang hampir mirip yaitu mengincar sepeda motor yang di parkir dan melakukan aksi nya pada malam hari atau saat kondisi sepi, atas keuletan anggota kita di lapangan, seluruh kasus dapat di ungkap.
Baca Juga: Cegah Kerumunan, Polresta Pontianak Lakukan Penyekatan di 22 Titik
Baca Juga: Sebanyak 350 Rumah di Kubu Raya Dibedah, Wabup Sujiwo Apresiasi Lasarus
“Laporan kasus pertama adalah kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari minggu 27 Juni 2021 Pukul 04.00 wib di halaman parkiran hotel borneo di jalan DR Suharso Kelurahan Mulia Baru, Kedua pelaku yaitu YAN ( 19 Tahun ) dan SET ( 18 Tahun ) sudah mengintai sepeda motor KLX milik korban Abdullah Hakiki.”
“Melihat situasi area parkiran hotel yang sepi, kedua pelaku langsung melancarkan aksinya membawa sepeda motor korban dengan cara didorong menjauh dari tkp untuk selanjutnya dinyalakan dengan menghubungkan kabel listrik kontak sepeda motor,” terangnya.
Ditambahkannya, untuk kasus curanmor berikutnya terjadi di parkiran hotel aston jalan r suprapto pada keesok harinya yaitu hari senin tanggal 28 Juni pukul 01.40 wib, masih dengan pelaku yang sama dengan tkp hotel borneo yaitu pelaku YAN, dan SET.
Keduanya kembali mengintai sepeda motor KLX milik korban bernama Heriyanto. Dengan modus yang sama pula, kedua pelaku mengintai situasi yang sepi untuk mendorong sepeda motor korban menjauh dari lokasi dan selanjutnya di nyalakan secara paksa dengan menghubungkan kabel kelistrikan sepeda motor.
“Kedua pelaku berhasil diringkus di rumah pelaku SET pada hari selasa 29 juni 2021 pukul 01.00 wib beserta dua buah sepeda motor KLX hasil dari kejahatan yang dilakukan keduanya,” ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, kasus yang berikutnya adalah kasus tindak pidana perampasan sebuah handpone yang alami seorang anak laki laki berusia 12 tahun.
“Peristiwa terjadi di sebuah warung milik orangtua korban yang beralamat di Jalan Dharma Bhakti Kelurahan Sampit Kecamatan Delta pawan Kabupaten Ketapang, selasa 22 juni 2021 pukul 20.50 wib,” ujarnya.
Disebutkannya, korban yang saat itu sedang bermain handphone di depan warung tiba-tiba didatangi oleh seorang laki laki untuk selanjutnya handphone korban di rampas secara paksa.
“Korban yang terkejut melihat pelaku segera pergi dengan digonceng oleh pelaku lainnya yang memang sudah menunggu di sepeda motornya,” imbuhnya.
Dia mengatakan, korban bersama orang tuanya langsung melaporkan kejadian ini ke Kantor Polres ketapang, Sat Reskrim Polres Ketapang selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yakni DZUL ( 42 Tahun ) dan SUL ( 33 Tahun ).
Kata dia, sebelum diamankan oleh petugas karena kasus perampasan handphone, keduanya sempat mencuri sebuah sepeda motor honda scoopy milik seorang warga di daerah Jalan Pinang Jaya Desa mekar sari kecamatan Benua kayong, pada hari rabu 23 Juni 2021 sekira pukul 04.45 wib.
Dari tangan pelaku DZUL dan SUL, Petugas berhasil mengamankan :
Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih hitam nomor polisi KB 5105 ZH ( sarana)
Satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi nomor mesin sudah dihapus dengan nomor rangka MH1JTV112GK433061 ( mesin dari sepeda motor curian)
Kerangka sepeda motor Honda Vario dengan nomor rangka MHKF118FK069644 dan sebuah handphone VIVO Y 30 i.
Dengan pengungkapan kasus pertambangan emas tanpa izin. Jajaran Polres Ketapang kembali melaksanakan kegiatan penertiban penambangan tanpa izin, kali ini izin ( PETI ) di lokasi tambang liar di Danau Panjang Desa Pematang Gadong Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Selasa 29 Juli 2021.
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K., menerangkan bahwa anggota reskrim polres ketapang mendapatkan info bahwa sedang berlangsung kegiatan penambangan emas tanpa izin yang dilakukan sekelompok orang, dan saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang ternyata benar bahwa ditemukan 7 oknum warga yang sedang melakukan kegiatan penambangan
Saat dilakukan pengecekan terkait perizinan usaha tambang tersebut, para oknum pelaku penambangan tidak bisa menunjukan izin usaha tambang dan para pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres ketapang guna proses lebih lanjut.
Adapun Oknum pelaku yang diamankan adalah sebagai berikut :
- Samsul Hadi bin Jamal, Tranggalek, 12 Agustus 1976, menikah, Desa Ngulan Wetan Rt 05 Rw 03 Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur.
- Sudari bin Panidi, Tranggalek, 31 Mei 1974, Sudah Menikah, Desa Ngulan Wetan Rt 08 Rw 03 Kec Pogalan Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur
- Saldi bin Jamari, Tuban 18 Agustus 1997, Sudah Menikah, Desa Kerajan Dusun Montong Sekar Kec Montong Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur
- Dwi Susanto Bin MarimanTranggalek, 12 Juni 1983, SLTA Tamat, Islam, Jawa, Sudah Menikah, Desa Kerandegan Rt 05 Rw 03 Kec Gandusari Kab Tranggalek Provinsi Jawa Timur.
- Agusrianto bin Kadeni 5 Mei 1991, SMP Tamat, Islam, Jawa, Sudah Menikah, Desa Krandegan Rt 05 Rw 03 Kec Gandusari Kab Tranggalek Provinsi Jawa Timur.
- Gunawan Bin Irum, Lahir di Tranggalek, 18 Oktober 1993, SD Tamat, Islam, Jawa, Sudah Menikah, Desa Sumberdadi Rt 13 Rw 06 Kec Tranggalek Kabupaten Tranggalek Provinsi Jawa Timur.
- Wagiarto bin Sugito, Lahir di Tuban, 1 Februari 1990, SD Tamat, Islam, Jawa, Sudah Menikah, Desa Sambongan Rt 12 Rw 02 Kec Montong Kab Tuban Provinsi Jawa Timur.
Barang Bukti
1 Mesin dompeng
- Slang warna putih
- Slang warna merah
- Slang spiral warna biru
- Skop
- Cangkul
- Dodos
5 karpet
1.pomp - Ken berisi minyak solar
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Ketapang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara